Soloraya
Minggu, 10 Januari 2021 - 10:00 WIB

Masa PSBB, Penetapan Gibran Wali Kota Solo Jalan Terus

Kurniawan  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa di Debat Pilkada Solo, Jumat (6/11/2020). (Nicolous Irawan/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akan menetapkan pasangan cawali-cawawali terpilih Solo pada 21 Januari 2021. Artinya saat itu masih di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB di wilayah Jawa-Bali termasuk Solo.

Sebab kebijakan PPKM dimulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Di sisi lain pemilihan waktu 21 Januari 2021 oleh KPU Solo untuk menetapkan pasangan cawali-cawawali terpilih merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2020.

Advertisement

PSBB Solo: Mal & Hik Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB, Satpol PP Patroli 24 Jam

Di Pasal 54 ayat (5) PKPU 19/2020 disebutkan, penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Registrasi perkara hasil pemilihan oleh MK pada 18 Januari 2021.

Advertisement

Di Pasal 54 ayat (5) PKPU 19/2020 disebutkan, penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Registrasi perkara hasil pemilihan oleh MK pada 18 Januari 2021.

"[Penetapan cawali-cawawali terpilih] Rencana kami 21 Januari 2021. Kami harus menunggu, memastikan tak masuk BRPK," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Minggu (10/1/2021).

Dia menjelaskan penetapan cawali-cawawali terpilih merupakan tahap paling akhir dari Pilkada 2020. Selanjutnya KPU Solo tidak bertanggungjawab terkait agenda pelantikan cawali-cawawali terpilih menjadi definitif.

Advertisement

Penjelasan senada disampaikan Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito. Menurut dia penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dengan keputusan KPU Solo. Sebelum membuat SK, dilakukan rapat pleno KPU Solo.

"Kami melakukan rapat pleno internal menetapkan pasangan cawali-cawawali terpilih, lalu kami [buatkan] SK [surat keputusan] kan," ujar dia. Perihal tempat atau lokasi rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih bisa di KPU Solo.

FPI Tak Puas Rekomendasi Kasus Penembakan 6 Laskarnya, Komnas HAM: Kita Bekerja Sesuai Fakta

Advertisement

Sebab menurut Kajad tidak butuh banyak orang untuk menggelar rapat itu. Disinggung ihwal diundang atau tidaknya pasangan cawali-cawawali Solo dalam rapat tersebut, dia belum bisa memastikan. Tapi biasanya paslon tidak diundang.

"Jadi kami hanya menetapkan pasangan cawali-cawawali terpilih Solo. Untuk pelantikan masih 17 Februari 2021 dan tidak menjadi tanggung jawab kami. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jateng atas nama Menteri Dalam Negeri," urai dia.

Karangan Bunga Sadis Gegerkan Pesta Nikah Warga Masaran Sragen, Begini Ceritanya

Advertisement

Kajad menerangkan pihaknya akan mengacu juga kepada ketentuan PPKM pemerintah saat menggelar rapat pleno penetapan cawali-cawawali terpilih Solo. Protokol kesehatan dan poin-poin kebijakan PPKM akan dijalankan ketat oleh KPU Solo.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, pasangan nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memenangi Pilkada Solo 2020 dengan perolehan 86,54 persen suara. Sedangkan pasangan Bajo mendapat 13,45 persen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif