Soloraya
Minggu, 2 Mei 2021 - 17:09 WIB

Masa Tugas Yuni-Dedy Tinggal 2 Hari, Siapa Pengisi Sementara Kekosongan Jabatan Bupati Sragen?

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wakil Bupati Dedy Endriyatno berpose bersama menunjukkan keceriaan sembari bercanda di depan kantor dinasnya, Jumat (14/8/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Masa tugas Bupati-Wakil Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno atau Yuni-Dedy tinggal dua hari lagi. Mereka akan mengakhiri masa jabatan pada Selasa (4/5/2021).

Kendati demikian, hingga kini belum ada kepastian siapa Pejabat (Pj) Bupati Sragen yang akan mengisi sementara kekosongan jabatan Bupati sambil menunggu Bupati-Wabup terpilih hasil Pilkada 2020 dilantik pada Juli mendatang.

Advertisement

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat dihubungi Solopos.com, Minggu (2/5/2021), mengatakan belum mendapatkan kabar siapa nama Pj Bupati yang akan mengisi kekosongan jabatan selama dua bulan ke depan.

Baca Juga: Kisah Pramugari Cantik Asal Solo: Dulu Ditolak Maskapai Lokal, Kini Sukses Di Emirates Airlines

Ia mengatakan Pj Bupati itu bertugas bersadarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang bertugas dengan SK Gubernur. “Kami juga menunggu kabar itu,” ujarnya.

Advertisement

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dihubungi Solopos.com mengatakan sudah mengusulkan nama Pj Bupati Sragen yang akan mengisi kekosongan setelah masa tugas Yuni-Dedy berakhir ke Mendagri. Namun, Ganjar enggan membeberkan nama pejabat yang ia usulkan. “Masih dalam proses,” ujarnya singkat.

Serah Terima Jabatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menjelaskan untuk kepastian Pj Bupati Sragen akan diketahui saat serah terima jabatan (sertijab) pada Selasa. Sekda mengatakan sampai Minggu ini belum ada kabar siapa nama Pj Bupati Sragen tersebut.

Baca Juga: Bermula Dari Lapangan Voli, Begini Proses Munculnya Wisata Malam Ngembung Wonogiri

Advertisement

“Prediksi kami ada dua kemungkinan. Pj itu harus dengan SK Mendagri. Mudah-mudahan sudah berproses karena butuh waktu cepat. Kalau kemungkinan SK Mendagri belum ada, tugas Bupati diampu pelaksana harian (Plh) dulu sampai SK Mendagri turun,” ujar Tatag.

Sekda Sragen itu mengatakan waktu tinggal dua hari sampai masa tugas Yuni-Dedy berakhir. Apakah Bupati dijabat Pj atau Plh dulu, Sekda mengatakan hal itu tergantung pada cepat atau tidaknya SK Mendagri turun.

“Kalau sampai 4 Mei 2021 besok belum ada SK Mendagri, tugas Bupati diserahkan kepada Plh,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif