Soloraya
Kamis, 13 September 2018 - 20:15 WIB

Masalah Kades Gadungan Klaten Diambil Alih Inspektorat

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Masalah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180820/493/935248/gara-gara-ini-kades-gadungan-klaten-dapat-sp-1" title="Gara-Gara Ini Kades Gadungan Klaten Dapat SP 1">Kepala Desa Gadungan</a>, Kecamatan Wedi, Klaten, yang menolak melantik Sekretaris Desa (Sekdes) hasil seleksi perangkat desa April lalu, Rivandia Yudha Pahlevy, kini ditangani Inspektorat.&nbsp;</p><p>Kades Gadungan Cahyo Herlambang Nusantara berdalih Rivandia mengundurkan diri sehingga tak bisa dilantik. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan waktu yang diberikan Pemkab kepada Kades Gadungan dalam Surat Peringatan (SP) II berakhir.&nbsp;</p><p>Namun, Kades tetap tak melaksanakan perintah Bupati Klaten Sri Mulyani untuk segera melantik Rivandia. Ia menilai hal itu sebagai bentuk ketidakpatuhan.&nbsp;</p><p>&ldquo;Penyelesaian masalah kami akan koordinasikan dan kaji dahulu bersama Inspektorat Klaten. Kami serahkan ke Inspektorat karena ketidakpatuhan Kades pada perintah Bupati,&rdquo; kata dia saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Kamis (13/9/2018).</p><p>Ia menjelaskan langkah selanjutnya menunggu hasil pengkajian. Setda Klaten bersama Inspektorat mengkaji Perda tentang pengangkatan kepada desa terlebih dahulu baru menentukan langkah.&nbsp;</p><p>Ia berharap tidak ada proses pemberhentian<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/493/916202/pelantikan-calon-sekdes-gadungan-klaten-ditolak-warga" title="Pelantikan Calon Sekdes Gadungan Klaten Ditolak Warga"> Kades Gadungan</a> oleh Bupati dalam menyelesaikan sengketa hasil seleksi perangkat desa. &ldquo;Kami berharap tidak ada arah ke sana [pemberhentian Kades]. Kami juga tidak ada opsi untuk, misalnya, menunda bantuan-bantuan kepada desa terkait sebagai bentuk sanksi administratif,&rdquo; imbuh dia.</p><p>Kajian dan koordinasi bersama Inspektorat akan dilakukan secepatnya. Saat ini, Plt. Inspektur Klaten sedang bertugas di luar kota.</p><p>Camat Wedi, Kukuh Riyadi, membenarkan soal habisnya waktu yang diberikan kepada <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180713/493/927533/bupati-klaten-perintahkan-calon-sekdes-gadungan-dilantik" title="Bupati Klaten Perintahkan Calon Sekdes Gadungan Dilantik">Kades Gadungan</a> dalam SP II. Artinya, kewenangan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Klaten.&nbsp;</p><p>&ldquo;Kewenangan Camat hanya sampai peringatan II. Tindak lanjutnya seperti apa saya kurang tahu. Saya minta petunjuk saja,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menyatakan sengketa soal hasil seleksi perangkat desa tidak berdampak ke pelayanan masyarakat. Desa maupun kecamatan tetap berkoordinasi secara harmonis untuk urusan surat-menyurat, pelaksanaan pembangunan, dan lainnya.&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif