Solopos.com, SOLO–Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, saat ditemui wartawan di sela Sosialisasi Perda No.1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Balai Kota, Rabu (25/6/2014), mengakui layanan perparkiran saat ini belum sesuai dengan standar aturan. Yosca mengatakan masih ada jukir yang menarik retribusi di luar tarif yang ditentukan.
“Akibatnya banyak warga yang protes, seakan-akan yang menentukan tarif (asal-asalan) itu Pemkot. Padahal kami sudah arahkan jukir agar bekerja sesuai perda,” ujarnya.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Berikut tarif parkir di Solo berdasarkan zona.
Tarif parkir zona C (Jl. Slamet Riyadi)
Sepeda Rp500
Sepeda motor Rp2.000
Mobil penumpang Rp3.000
Tarif parkir zona D (17 ruas jalan seperti Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Kapten Mulyadi, Jl. Rajiman, dst)
Sepeda Rp500
Sepeda motor Rp1.500
Mobil penumpang Rp2.000
Tarif parkir zona E (semua ruas di tepi jalan umum selain zona C dan D)
Sepeda Rp500
Sepeda motor Rp1.000
Mobil penumpang Rp1.500
Ket: Parkir maksimal satu jam. Tiap kelebihan satu jam dikenai tambahan 100% dari retribusi yang ditetapkan.
Dasar: Perda No.9/2011 tentang Retribusi Daerah