Soloraya
Kamis, 26 Juni 2014 - 08:10 WIB

MASALAH PERPARKIRAN : Inilah Tarif Parkir di Solo Berdasarkan Zona

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, saat ditemui wartawan di sela Sosialisasi Perda No.1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Balai Kota, Rabu (25/6/2014), mengakui layanan perparkiran saat ini belum sesuai dengan standar aturan. Yosca mengatakan masih ada jukir yang menarik retribusi di luar tarif yang ditentukan.

“Akibatnya banyak warga yang protes, seakan-akan yang menentukan tarif (asal-asalan) itu Pemkot. Padahal kami sudah arahkan jukir agar bekerja sesuai perda,” ujarnya.

Advertisement

Berikut tarif parkir di Solo berdasarkan zona.

Tarif parkir zona C (Jl. Slamet Riyadi)
Sepeda            Rp500
Sepeda motor        Rp2.000
Mobil penumpang    Rp3.000

Tarif parkir zona D (17 ruas jalan seperti Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Kapten Mulyadi, Jl. Rajiman, dst)
Sepeda            Rp500
Sepeda motor        Rp1.500
Mobil penumpang    Rp2.000

Advertisement

Tarif parkir zona E (semua ruas di tepi jalan umum selain zona C dan D)
Sepeda            Rp500
Sepeda motor        Rp1.000
Mobil penumpang    Rp1.500

Ket: Parkir maksimal satu jam. Tiap kelebihan satu jam dikenai tambahan 100% dari retribusi yang ditetapkan.
Dasar: Perda No.9/2011 tentang Retribusi Daerah

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif