SOLOPOS.COM - KPU Sragen membuka perekrutan PPK dan PPK. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Sragen akan ditutup pada Jumat (30/12/2022) besok.

Sedianya pendaftaran PPS ditutup pada Rabu (27/12/2022) lalu, namun sehubungan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 3022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Terdapat perubahan jadwal dan dokumen persyaratan pendaftaran seleksi anggota PPS. KPU Sragen menguraikan pendaftaran seleksi PPS yang semua dilaksanakan pada 18-27 Desember 2022 diubah menjadi 18-30 Desember 2022. Selain itu terdapat perubahan dokumen persyaratan pendaftaran seleksi anggota PPS untuk Pemilu 2024, sebagaimana terlampir dalam Pengumuman Nomor: 596/PP.04.1-Pu/3324/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pengumutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Untuk dokumen persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan KPU tersebut, dapat diterima. Sedangkan bagi dokumen persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan KPU tersebut menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur.

Baca Juga: Persaingan bakal Ketat, Perekrutan PPS Sragen Tembus 2.047 Pendaftar

“Untuk penutupan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 dilakukan tanggal 30 Desember 2022,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Suwarsono, pada Kamis (29/12/2022).

Untuk mekanisme pendaftaran dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id, hingga Jumat pukul 16.00 WIB. Setelah pendaftaran secara online diterima, pelamar mengirimkan kelengkapan dokumen fisik yang dilampiri dengan tanda terima dan bukti pendaftaran yang dicetak dari laman tersebut. Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman, https://bit.ly/FormulirSiakbaSragen.

Sementara itu per Rabu (28/12/2022) terdapat 2.047 pendaftar PPS. “Total yang sudah buka akun sebanyak 2.047 orang dan berkas yang sudah diterima lengkap dan benar ada 933 orang. Sedangkan kebutuhan total pendaftar sebanyak 1.248 orang, dengan asumsi rata-rata enam pendaftar per desa/kelurahan,” ujar Suwarsono.

Baca Juga: Pengembang Perumahan di Sragen Dilarang Jual Kaveling Tanpa Site Plan

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso, menjelaskan bahwa kebutuhan PPS setiap desa/kelurahan ada tiga orang. Di Kabupaten Sragen terdapat 196 desa dan 12 kelurahan, sehingga kebutuhan total PPS adalah 624 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya