SOLOPOS.COM - Petugas kebersihan DPUPR membersihkan sampah yang memenuhi lapangan Alun-alun Karanganyar pada Minggu (1/1/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum juga berhasil diselesaikan Pemkab Karanganyar. Butuh keterlibatan masyarakat untuk untuk ikut bersama-sama Pemkab mengatasi masalah sampah yang sudah menahun ini.

Sebagai upaya menyelesaikannya, Pemkab Karanganyar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Draf Raperda tersebut diajukan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, bersama tujuh produk hukum lainnya kepada DPRD  dalam rapat paripurna yang digelar Senin (8/5/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tujuh raperda lain yang diajukan di antaranya tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Investasi Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu Raperda Penyelenggaraan Perizinan, Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, serta Raperda Penyertaan Modal bagi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

“Persoalan sampah perlu diselesaikan secara terpadu. Bukan hanya Pemkab saja, tapi harus melibatkan masyarakat,” kata dia.

raperda pengelolaan sampah karanganyar
Bupati Karanganyar Juliyatmono (paling kiri) menyerahkan draf delapan Raperda ke Ketua DPRD Bagus Selo saat rapat paripurna di gedung DPRD pada Senin (8/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Menurut Bupati, persoalaan sampah dapat diselesaikan dengan mengubah perilaku dan mendorong partisipasi masyarakat. Program sampah selesai di desa, diakui Bupati, juga mengalami berbagai kendala. Oleh karena itu penting untuk memberdayakan masyarakat agar terlibat secara aktif melakukan gerakan 3R, yakni reduce, reuse dan recycle atau mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah. Kemudian terlibat dalam proses pemilahan sampah dari mulai tingkay rumah tangga.

“Kami dalam pengelolaan sampah perlu mengupayakan berbagai inovasi dan pembaharuan. Baik itu regulasinya, sosialisasi, maupun pengelolaan sampah sampai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari,” jelasnya.

Bupati mengatakan dengan ada Perda Pengelolaan Sampah nanti diharapkan pengelolaan sampah menjadi jauh lebih baik. Draf raperda lain yang juga diajukan adalah tentang penyertaan modal PUD Aneka Usaha. Raperda tersebut menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tertib administrasi pengelolaan aset. Pemkab melakukan penyertaan modal dalam bentuk satu unit pesawat dan dua unit helikopter senilai Rp1.492.869.057.

Disorot DPRD

Sebelumnya, persoalan sampah mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kabupaten Karanganyar. Para wakil rakyat ini menyoroti persoalan sampah yang hingga kini belum tuntas di tingkat desa. Begitu pula dengan mangkraknya bantuan alat pengolah sampah dari China di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari, Jumantono.

Anggota Komisi C DPRD Karanganyar, Joko Pramono, mengatakan alat pengolah sampah itu hingga kini belum difungsikan. Padahal bantuan alat ini bisa digunakan untuk mengatasi persoalan sampah di TPA Sukosari yang kondisinya overload.

“Kami tidak tahu pasti mengapa sampai sekarang bantuan alat untuk TPA Sukosari belum digunakan,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Rabu (3/5/2023).

Katanya ada kendala teknis yang menyebabkan alat pengolah sampah itu tak bisa digunakan. Semestinya ini harus segera diselesaikan ?engingat dari hari ke hari volume sampah yang masuk ke TPA terus naik.

Apalagi saat musim Lebaran lalu, volume sampah naik drastis yang disumbang dari kawasan wisata di Karanganyar. Sampah di TPA Sukosari akan menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani. Dari hasil pengecekan di TPA, dia mengatakan kondisi sampah sudah menggunung. Sampah yang masuk dibiarkan menumpuk di sana. Belum ada solusi penanganan persoalan sampah ini.

Persoalan lain yang disoroti adalah program sampah selesai di desa hingga kini belum berjalan. Dari 177 desa dan kelurahan di Karanganyar, tidak lebih dari 10 desa/kelurahan yang mampu menjalankan menyelesaikan persoalan sampahnya.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo sebelumnya meminta dinas terkait segera menyelesaikan kajian teknis yang menjadi kendala mesin pengolah sampah hibah dari China tersebut.

Saat meninjau ke TPA Sukosari, dia menyaksikan sendiri bukit-bukit sampah setinggi tiga meter lebih. Dia khawatir tumpukan sampah memicu longsor yang menimpa warga yang beraktivitas di bawahnya. Sampah-sampah itu juga potensial menutup saluran pembuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya