Soloraya
Selasa, 4 Agustus 2020 - 21:37 WIB

Masih KLB Corona, Pemkab Sukoharjo Cabut Berbagai Keringanan Pajak dan Retribusi

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayar pajak online (Youtube)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo menghentikan relaksasi atau keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat sejak Juli meski status KLB Covid-19 diperpanjang sampai akhir Agustus.

Penghentian atau pencabutan keringanan itu di antaranya untuk tarif PDAM, setoran parkir, pembebasan pajak hotel dan restoran. Selain itu, penyaluran bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) juga dihentikan.

Advertisement

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan program bantuan terkait pandemi virus corona hanya sampai Juli. Hal itu termasuk kebijakan keringanan pembayaran pajak dan retribusi yang tidak ikut diperpanjang lagi.

Giliran Pasar Sunggingan Boyolali Tutup Sementara Karena Ada Pedagang Positif Covid-19

Advertisement

Giliran Pasar Sunggingan Boyolali Tutup Sementara Karena Ada Pedagang Positif Covid-19

"KLB diperpanjang karena kasus positif corona masih naik. Namun, untuk program bantuan tidak diperpanjang, hanya sampai bulan Juli," ujar Bupati, Selasa (4/8/2020).

Selama masa pandemi Covid-19, sejumlah keringanan pajak dan retribusi diberikan kepada masyarakat Sukoharjo yang terdampak. Seperti keringanan tarif PDAM, setoran parkir, pembebasan pajak hotel dan restoran.

Advertisement

Jadi Viral, Dagangan Bocah Penjual Cilok Asal Cemani Sukoharjo Pernah Diborong Rp200.000

Alasannya, masyarakat sudah diberi kelonggaran untuk beraktivitas kembali, meski dengan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat. "Saat ini Pemkab juga sudah memberikan kelonggaran usaha, khususnya rumah makan," ujar Bupati.

Kebijakan Masuk Sekolah

Terkait dengan kebijakan masuk sekolah, Bupati mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Yang jelas, saat ini anak sekolah masih melakukan pembelajaran secara daring atau online karena belum ada kebijakan masuk sekolah kembali.

Advertisement

Pemkab akan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait kapan siswa masuk sekolah kembali. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan bentuk keringanan pajak dan retribusi diberlakukan berupa pembebasan retribusi pedagang pasar.

Masih Pandemi, Pemkot Solo Malah Ajukan Rp2,2 Miliar Untuk Beli 4 Mobil Dinas Baru

Kebijakan tersebut berlaku Mei hingga Juli guna meringankan beban pedagang di tengah pandemi Covid-19. Selain menggratiskan retribusi kios dan los pasar, Pemkab Sukoharjo juga memberikan diskon setoran retribusi pengelola tempat mandi cuci kakus (MCK) dan parkir pasar hingga 75 persen.

Advertisement

Pembebasan dan diskon retribusi tersebut sama diberlakukan selama tiga bulan. Kebijakan ini diberlakukan di 26 pasar tradisional di Sukoharjo. Dengan pembebasan tersebut pemkab kehilangan potensi pendapatan pasar hilang Rp 1 miliar.

"Per 1 Agustus sudah diberlakukan penarikan retribusi lagi," katanya.

Selain Gerindra, Ini 4 Parpol Yang Sudah Nyatakan Dukung Gibran dan Teguh di Pilkada Solo 2020

Sutarmo mengatakan Pemkab Sukoharjo mengambil kebijakan strategis dalam penanganan Covid-19 dengan membebaskan retribusi baik kios maupun los. Kemudian diskon setoran pengelola MCK dan parkir hingga 75 persen.

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia tak terkecuali Sukoharjo berimbas pada penurunan omzet jual beli pedagang pasar. Imbauan pemerintah untuk tetap di rumah menjadi salah satu faktor penyebab turunnya omzet jual beli pasar tradisional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif