Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyetop program jaring pengaman sosial atau JPS yang memberi bantuan bagi warga terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Alasannya, perekonomian daerah mulai bergeliat setelah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berjualan dan mendapat penghasilan. Hal ini diungkapkan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, saat ditemui Solopos.com di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (7/7/2020).
Pemkab Sukoharjo menggulirkan program JPS senilai Rp200.000 per keluarga yang diwujudkan dalam bentuk beras, minyak goreng dan kecap manis selama empat bulan mulai April-Juli. Jumlah penerima program JPS yang tersebar di 12 kecamatan sebanyak 51.835 keluarga.
Ampuh! Jabatan Wakil Rakyat DPRD Solo Dikuasai Lulusan SMAN 5, Siapa Saja?
Ampuh! Jabatan Wakil Rakyat DPRD Solo Dikuasai Lulusan SMAN 5, Siapa Saja?
“Bantuan sosial pangan dari Pemkab Sukoharjo tidak akan diperpanjang. Warga terdampak pandemi Covid-19 menerima bantuan pangan selama empat bulan. Bantuan sosial [bansos] pangan kali terakhir disalurkan pada Juli,” kata dia, Selasa.
Bantuan sosial pangan untuk program JPS corona disalurkan lewat 84 e-warong yang tersebar di 167 desa/kelurahan di Sukoharjo. Biasanya, satu e-warong mencakup warga terdampak pandemi Covid-19 di satu-dua desa.
Risiko Penularan Covid-19 Solo Masuk Zona Oranye, Apa Artinya?
Mereka tak lagi membutuhkan bantuan pangan sosial dari pemerintah akibat pandemi Covid-19. “Penjual hik atau wedangan sudah kembali berjualanan setelah libur selama beberapa bulan. Bantuan sosial dari pemerintah sudah cukup karena para pelaku UMKM sudah berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar dia.
Selain bantuan sosial pangan dari Pemkab Sukoharjo, warga terdampak pandemi virus corona juga mendapat bantuan program JPS dari Pemprov Jawa Tengah senilai Rp200.000 per bulan.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menyalurkan dana bantuan dalam bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Bawa 2 Paket Serbuk Misterius, Rolex Ditangkap Polisi di SPBU Sudimoro Boyolali
Kepala Bidang (Kabid) Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos Sukoharjo, Sukimin, mengatakan data penerima BST di luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Sukoharjo. Data terpadu itu menjadi rujukan data penerima bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Data program JPS pangan juga mengacu pada DTKS. “Dana bansos khusus meliputi JPS pangan, BST, dan bantuan langsung tunai [BLT] dana desa yang diperuntukkan warga terdampak pandemi Covid-19,” kata dia
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto, menyatakan kejaksaan melakukan pendampingan pengawasan penyaluran program JPS untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Tim kejaksaan selalu melakukan monitor saat penyaluran bansos pangan itu setiap bulan.