Soloraya
Senin, 8 Juni 2020 - 14:42 WIB

Masih KLB, Nekat Gelar Hajatan di Sukoharjo Bakal Dibubarkan

Indah Septiyaning Wardani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi untuk hajatan. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo meminta warga tidak nekat menggelar hajatan di tengah pelonggaran aktivitas yang diberlakukan. Larangan gelar hajatan di Sukoharjo masih tetap diberlakukan hingga status kejadian luar biasa (KLB) dicabut.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan pelonggaran aktivitas baru diberlakukan sebatas pada tempat ibadah. Jadi, aturan pelonggaran belum mengatur kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa seperti pengajian, konser musik, dan hajatan.

Advertisement

"Jadi tidak boleh ada warga yang menggelar hajatan. Kalau tetap nekat akan kita dibubarkan," kata Wardoyo saat berbincang dengan wartawan di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (8/6/2020).

Wardoyo beralasan larangan gelar hajatan di Sukoharjo masih diberlakukan karena kegiatan tersebut mengumpulkan massa. Apalagi tamu undangan di acara hajatan tidak bisa terpantau lantaran jumlahnya banyak.

Advertisement

Wardoyo beralasan larangan gelar hajatan di Sukoharjo masih diberlakukan karena kegiatan tersebut mengumpulkan massa. Apalagi tamu undangan di acara hajatan tidak bisa terpantau lantaran jumlahnya banyak.

3 Pedagang Positif Corona, Pasar Karangayu Semarang Ditutup dan Dibenahi

Tamu undangan bisa saja datang dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk zona merah Covid-19. Dengan demikian Pemkab Sukoharjo belum berencana melonggarkan aktivitas hajatan di masyarakat.

Advertisement

Saat ini pelonggaran aktivitas warga di Sukoharjo sebatas diberlakukan pada tempat ibadah. Adapun tempat ibadah seperti musala dan masjid yang diperbolehkan dibuka untuk umum hanya di wilayah zona hijau. Bukan berada di pinggir jalan utama penghubung antar-daerah.

Mulai Hari Ini, Anak-Anak, Ibu Hamil, dan Manula Dilarang ke Tempat Umum di Solo

Zona Hijau

Berbeda dengan tempat ibadah lain seperti gereja, pemkab memperbolehkan dibuka. Wardoyo mengatakan segera mengevaluasi kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat di zona hijau Covid-19.

Advertisement

"Di awal-awal, ada enam kecamatan yang masuk zona hijau. Dan berdasarkan itu kita berikan kelonggaran aktivitas masyarakat. Tetapi seiring dengan bertambahnya zona merah, kami evaluasi lagi kebijakan tersebut," tambahnya.

Berdasarkan laporan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, dari 12 kecamatan di Sukoharjo, terdapat enam kecamatan yang masuk zona hijau atau zero kasus positif corona. Yaitu, Kecamatan Weru, Bulu, Tawangsari, Sukoharjo, Polokarto dan Gatak.

Pria Karangmalang Sragen Sempat Ceritakan Rencana Bunuh Diri ke Adik, Tapi Dikira Guyon

Advertisement

Tetapi berdasarkan data per 7 Juni 2020, zona hijau turun menjadi empat kecamatan seiring dua tambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kecamatan Sukoharjo dan Polokarto.

"Sekarang kita fokus untuk memutus sebaran virus Corona," katanya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan Pemkab sudah menyiapkan peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksana dan teknis pelonggaran aktivitas warga. Peraturan itu mengatur akvitas yang diperbolehkan dan masih dilarang.

"Kita harapkan masyarakat memahami aturan Pemkab. Kita beri kelonggaran hanya di zona hijau tetap dengan protokol kesehatan," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif