Soloraya
Minggu, 7 Maret 2021 - 16:17 WIB

Masih Marak, Ini Strategi Bupati Karanganyar Kendalikan Perdagangan Daging Anjing

Sri Sumi Handayani  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konsumsi daging anjing di Kota Solo (Mahfud B/Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR--Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan tentang Perkembangan Penanganan Kuliner Anjing di Karanganyar.

Dia menceritakan Pemkab Karanganyar membuat Perbup mendasarkan UU tentang Pangan. Yuli, sapaan akrabnya, menyebut anjing bukan hewan ternak konsumsi. Tetapi, Yuli tidak dapat menutupi fakta kuliner anjing di Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Dia memaparkan data usaha pemotongan anjing ada di dua lokasi. Selain itu, dia juga mencatat sepuluh usaha warung makan daging anjing. Ada juga 38 usaha warung sekaligus tempat pemotongan. Yuli juga memaparkan ada dua pedagang anjing di Karanganyar.

Baca Juga: Tegakkan Hukum, Pemprov Jateng Akan Larang Perdagangan Anjing Untuk Konsumsi

Advertisement

Baca Juga: Tegakkan Hukum, Pemprov Jateng Akan Larang Perdagangan Anjing Untuk Konsumsi

"Kami ambil langkah dimulai dari sosialisasi pada 25 Juni 2019. Kami undang pedagang yang hadir 52 orang. Dari jumlah itu 33 orang menerima uang kompensasi dan 19 orang menolak. Kami berikan kompensasi Rp5 juta per usaha. Mereka [yang menerima kompensasi] menutup usaha dan beralih usaha lain," jelas Yuli dalam seminar nasional virtual yang diselenggarakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Sabtu (6/3/2021).

Yuli menjelaskan Pemkab Karanganyar akan mengambil sejumlah langkah ke depan. Seperti pendekatan, pelatihan, dan pembinaan kepada pedagang daging anjing yang belum beralih usaha.

Advertisement

Baca Juga: Remaja Jaten Tewas Tersetrum Jebakan Tikus, Gapoktan Klaim Sudah Ada Larangan

Dia berharap masyarakat berperan serta mengawasi perdagangan anjing di Kabupaten Karanganyar. Dia mempersilakan masyarakat melaporkan melalui WhatsApp, Facebook, dan media sosial lain.

"Masyarakat membantu kami mengawasi. Saya kok yakin pembeli ini mau makan juga mencuri-curi karena tidak cukup terhormat [mengkonsumsi daging anjing]. Perlu ketegasan untuk mengambil keputusan. Tidak perlu takut [menindak perdagangan anjing untuk konsumsi]."

Advertisement

Baca Juga: Duh, Setiap Hari 80 Ekor Anjing Dibantai Untuk Dikonsumsi Di Solo

Berani Bertindak

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif, menjelaskan tentang Kebijakan Animal Welfare dan Konsumsi Daging Anjing dalam Perspektif Kesehatan Masyarakat.

Syamsul fokus pada memaparkan sejumlah aturan yang bisa digunakan pemerintah daerah untuk menerbitkan aturan perihal penanganan persoalan kesejahteraan hewan. Salah satu dasar yang digunakan UU No.18/2012 tentang Pangan.

Advertisement

“Kuncinya di daerah apakah berani bertindak. Aturan besar di atas [pemerintah pusat] sudah ada. Tinggal pemerintah daerah ini menindaklanjuti sesuai adat budaya di situ. Yang terjadi ini kan masyarakat paham aturan tetapi tidak mau mengubah perilaku agar tidak mengkonsumsi daging anjing,” tutur Syamsul.

Baca Juga:

Maka dari itu, Syamsul mengajak stakeholder terkait memikirkan strategi lain. Tidak hanya berdiri menegakkan peraturan tetapi melakukan pendekatan lain.

Dia mengapresiasi langkah Bupati Karanganyar membuat peraturan tersebut. Dia menyebut Bupati Karanganyar menggabungkan aturan pangan dan kesejahteraan hewan menjadi satu.

“Ke depan kami harap semua daerah membuat aturan itu. Saya rasa tidak semua daerah memiliki kebudayaan mengkonsumsi anjing. Maka segera lakukan pencegahan lewat aturan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif