SOLOPOS.COM - KPU Sukoharjo membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2024 mendatang di Kantor KPU Sukoharjo, Senin (1/5/2023). (Istimewa/KPU Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg oleh partai politik (parpol) sejak Senin (1/5/2023). Hingga hari kedua atau Selasa (2/5/2023) sore ini belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bacaleg mereka untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran akan ditutup pada 14 Mei mendatang. KPU Sukoharjo mengingatkan parpol untuk tidak mendaftarkan bacalegnya mepet menjelang penutupan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Sukoharjo berlangsung selama 14 hari. Pembukaan dimulai Senin pukul 08.00-16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari ke depan. Khusus tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00-23.59 WIB di Pendapa Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo,” jelas Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Selasa.

Dia mengatakan dalam penerimaan pengajuan bakal calon semua petugas harus bekerja dengan baik dan prosedural agar semua partai politik mendapatkan layanan yang adil dan setara.

Bacaleg akan ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi semua persyaratan. Parpol yang akan mengajukan pendaftaran diminta terlebih dahulu melakukan konfirmasi.

Sementara itu, jumlah bacaleg yang bisa didaftarkan tiap parpol maksimal sebanyak jumlah kursi di daerah pemilihan (dapil) tersebut. Misal di dapil 1 ada 11 kursi, maka jumlah maksimal bacaleg yang bisa didaftarkan tiap parpol untuk dapil tersebut adalah 11 orang.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, mengungkapkan syarat lainnya. Syarat itu yakni jumlah bacaleg yang diajukan parpol harus memenuhi kuota 30% perempuan.

Kabupaten Sukoharjo telah ditetapkan dibagi menjadi lima dapil. Dapil 1 terdiri atas tiga kecamatan yakni Sukoharjo, Nguter, Bendosari dengan alokasi 11 kursi. Dapil 2 yakni  Weru, Tawangsari, Bulu dengan 7 kursi. Dapil 3 yakni Kartasura, Gatak, Baki dengan 12 kursi. Dapil 4 hanya satu kecamatan yakni Grogol dengan 6 kursi. Sementara dapil 5 yakni Mojolaban dan Polokarto dengan 9 kursi.

Dari jumlah tersebut terdapat pergeseran 1 kursi yakni dari dapil 2 ke dapil 3. Pada Pemilu 2019 lalu, dapil 2 sebanyak 8 kursi kini menjadi 7 kursi. Dapil 3 pada Pemilu 2019 sebanyak 11 kursi kini  menjadi 12 kursi. Pergeseran alokasi kursi tersebut dipengaruhi perubahan jumlah penduduk yang cukup signifikan.

Suci juga mengingatkan para parpol untuk menyiapkan berkas persyaratan sedini mungkin. “Kami berharap semua parpol tidak mengajukan di hari-hari terakhir, karena ini menyangkut nasib partai politik,” ujar Suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya