Soloraya
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:00 WIB

Masih Shock! Pengacara Sebut Orang Tua Korban Pembunuhan Duwet Baki Sukoharjo Sering Pingsan dan Melamun

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara dan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, pekan lalu, meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi orang tua mereka.

Bahkan, orang tua Sri Handayani, yang meninggal bersama suami dan dua anaknya di rumah mereka, masih kerap menangis, pingsan, dan terdiam melamum.

Advertisement

Pengacara Korban Tak Percaya Pelaku Pembunuhan Duwet Sukoharjo Hanya 1 Orang: Aneh dan Janggal!

Hal itu diungkapkan Suparno, penasihat hukum keluarga Handa, panggilan akrab Sri Handayani, saat ditemui Solopos.com, Rabu (26/8/2020).

Advertisement

Hal itu diungkapkan Suparno, penasihat hukum keluarga Handa, panggilan akrab Sri Handayani, saat ditemui Solopos.com, Rabu (26/8/2020).

Suparno mengatakan hingga saat ini keluarga Handa masih shock atas kasus pembunuhan yang menimpa Handa sekeluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo. Orang tua Handa terus menangis saat mengingat kebiadaban perbuatan pelaku.

Tersangka Pembunuh Sekeluarga Di Duwet Sukoharjo Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Apa Saja?

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Desa Duwet, meminta pelaku, Henry Taryatmo, 41, dihukum mati.

Gusti dan Sentana Dalem Keraton Solo Kunjungi Ayah Korban Pembunuhan Duwet Baki Sukoharjo

Hukuman Setimpal

Hukuman mati dinilai setimpal dengan perbuatan pelaku pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, yang biadab dan keji. Suranto beserta istrinya, Sri Handayani, 36, dan dua putra mereka, Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan dalam kondisi mengenaskan penuh luka tusukan pada Jumat (21/8/2020) malam.

Advertisement

"Kami minta penegak hukum menjatuhkan hukuman mati untuk pelaku. Nyawa harus dibayar nyawa," kata kakak kandung Suranto, Marno, 52, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (26/8/2020).

Solidaritas Masyarakat Solo Gelar Kirab dan Aksi Damai Pada Minggu, Ini Rutenya

Henry tidak lain teman korban, Suranto. Henry dengan keji menghabisi nyawa temannya sekaligus seluruh keluarganya. Menurut Marno, perbuatan Henry tersebut tak bisa dimaafkan.

Advertisement

Senada disampaikan perwakilan keluarga Sri Handayani, Tri Sutrisno, 27, yang meminta pelaku dihukum mati. "Pelaku harus dihukum mati," pinta adik bungsu Handa tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif