SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja disibukkan mengerjakan pembangunan Masjid Agung tahap II di bekas lahan Terminal Jonggrangan, Klaten, Senin (10/6/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)


Sejumlah pekerja tengah mengerjakan pembangunan Masjid Agung tahap II di bekas lahan Terminal Jonggrangan, Klaten, Senin (10/6/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Alokasi anggaran untuk pembangunan Masjid Agung tahap II mengalami penyusutan dari pagu Rp29,3 miliar menjadi Rp27,8 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Klaten, Gatot Sigit Budiyanto, mengatakan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama ditetapkan sebagai pemenang lelang pembangunan Masjid Agung tahap II pada pekan lalu.

PT Tirta Dhea Addonnics Pratama berhasil menyisihkan 51 perusahaan jasa konstruksi yang mendaftar untuk mengikuti lelang. Dari 51 peserta lelang, hanya enam perusahaan yang mengajukan penawaran kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Klaten.

“Setelah melalui masa sanggah dan banding, akhirnya PT Tirta Dhea Addonnics Pratama dari Jakarta ini ditetapkan sebagai pemenang lelang. Rekanan ini mengajukan penawaran proyek senilai Rp27,8 miliar dari pagu anggaran senilai Rp29,3 miliar sehingga ada penghematan sekitar Rp1,5 miliar,” terang Gatot saat ditemui wartawan di Klaten, Senin (10/6/2013).

Sementara itu, berdasarkan pengamatan Solopos.com sejumlah pekerja sudah memulai aktivitas melanjutkan pembangunan Masjid Agung tahap II di lahan bekas Terminal Jonggrangan.

Pembangunan Masjid Agung tahap II diharapkan selesai pada akhir 2013 mendatang. Gatot berharap pembangunan Masjid Agung tahap II tidak mengalami kemoloran seperti yang terjadi pada pembangunan tahap I.  “Kami akan terus mengawasi perkembangan pembangunan Masjid Agung tahap II ini. Rekanan harus mematuhi ketentuan dalam kerja sama dengan Pemkab Klaten supaya tidak terjadi kemoloran,” ujar Gatot.

Pembangunan Masjid Agung tahap pertama dimulai pertengahan 2012 lalu. Pembangunan Masjid Agung tahap pertama menyedot anggaran senilai Rp9,5 miliar dari APBD 2012.  Rekanan pembangunan Masjid Agung tahap pertama adalah PT Jati Karya Megah Laksana dari Jakarta bekerja sama dengan rekanan lokal PT Pradita Ranangga Madya.

Dalam perjalanannya, pembangunan Masjid Agung tahap pertama molor dari jadwal. Pemkab Klaten akhirnya menjatuhkan denda senilai Rp475 juta yang dihitung dari rumus 1/1.000 x nilai proyek atau maksimal 5% dari nilai proyek.  Saat itu rekanan berdalih kemoloran pembangunan Masjid Agung tahap pertama dipengaruhi molornya proses relokasi kalangan agen bus yang masih tinggal di Terminal Jonggrangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya