SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sidang lanjutan kasus perkelahian antara dua pemilik counter (pedagang) HP di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (24/3) diwarnai keributan. Massa yang berjumlah sekitar 100 orang nyaris mengeroyok pegawai PN setempat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Poltak Sitorus SH MH, dua terdakwa yang juga menjadi saksi korban yakni, M Zumroni, warga Banyu Urip, Sambungmacan dan Irvan Afandi, warga Gondang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Keributan bermula, ketika massa pendukung Zumroni mulai ramai, ketika hakim memeriksa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Teriakan-teriakan bernada kecaman ke Irvan dan dukungan untuk Zumroni terdengar berulangkali.

Kondisi ini membuat salah seorang petugas keamanan PN menegur warga untuk bisa diam. Namun teguran tersebut tidak bisa diterima oleh massa. Mereka marah, bahkan sempat hendak mengeroyok pegawai PN tersebut.

Guna menghindari kejadian yang tak diinginkan, pegawai PN tersebut kemudian ditarik keluar dari kerumunan massa. Kejadian ini sempat membuat majelis hakim berniat menunda sidang. Namun karena desakan warga akhirnya sidang dilanjutkan dengan memeriksa dua saksi.

Peristiwa perkelahian antara kedua terdakwa tersebut, terjadi September 2009 lalu. Berawal ketika ada orang hendak menjual handphone. Saat itulah terjadi perang mulut yang berlanjut dengan pemukulan.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang berikutnya, Senin (29/3) untuk memeriksa empat saksi lainnya, yang belum sempat diperiksa hari ini.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya