Soloraya
Rabu, 25 Mei 2011 - 08:16 WIB

Masuk daftar Gakin, santunan Nur Iman belum ada yang mengurus

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Pedagang wedangan Nur Iman, 38, warga Dukuh Dukuh, Desa Sanggrahan, Grogol yang tewas dalam baku tembak antara Densus 88 Mabes Polri dengan terduga teroris di Gang Kantil III desa setempat, Sabtu (14/5), ternyata tercatat sebagai warga miskin (Gakin). Namun hingga kini belum ada pihak yang mengurus santunan yang semestinya berhak diterima keluarganya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, Nur Iman terdata dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo No 470/2010 tentang Penetapan Jumlah Penduduk Miskin dalam Wilayah Sukoharjo. Nama pedagang angkringan itu, berada dalam nomor data Gakin 574. Dengan kriteria tersebut, keluarga Nur Iman berhak mendapatkan dana santunan kematian senilai Rp 3 juta dari Pemkab Sukoharjo.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suryanto mengatakan baru mengetahui jika Nur Iman tercatat dalam data Gakin. Dia mengungkapkan, sejauh ini belum ada pihak keluarga atau pemerintah desa (Pemdes) Sanggrahan yang mengurus pencairan santunan kematian atas nama almarhum Nur Iman ke Dinsos.

“Saya malah baru tahu. Untuk pengurusan di Dinsos, belum ada. Tidak tahu, apakah memang tidak mau diurus atau masih diurus di tingkat kelurahan/desa,” terang Suryanto saat dihubungi, Selasa (24/5).

Pengurusan
Untuk itu, sambung dia, Dinsos secepatnya akan mengroscek langsung dan menanyakan mengenai permohonan santunan kematian Nur Iman. Suryanto mengatakan, jika benar Nur Iman tercatat dalam data Gakin, lalu ada pihak yang mengurus pencairan santunan kematiannya maka akan diproses sebagaimana lainnya.

Advertisement

“Bagaimanapun juga dia berhak dapat santunan, jika benar-benar ada di data Gakin. Kami akan tanyakan dulu ke Kades, apakah sudah ada yang mengurus atau belum. Yang jelas, permohonan di Dinsos belum ada,” ujar Suryanto.

Suryanto berharap, Pemdes atau pihak dari keluarga segera mengurus permohonan santunan kematian Nur Iman. Pasalnya,dalam kurun waktu maksimal 15 hari setelah kematian, seharusnya sudah ada permohonan masuk ke Dinsos.

hkt

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif