Soloraya
Rabu, 6 Agustus 2014 - 07:50 WIB

MASUK KERJA PASCA LEBARAN : Seluruh PNS Satu UPTD di Bappermas Mangkir Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Tim pemantau dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Solo menemukan satu UPTD dibawah Bappermas melakukan tindakan indisipliner. Seluruh PNS diketahui tidak berada di kantor saat hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama Lebaran, Senin (4/8).

Mereka terancam terkena sanksi pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Inspektorat Untara ketika dijumpai Solopos.com, di Balai kota, Selasa (5/8/2014), menyampaikan kondisi kantor untuk satu UPTD di bawah Badan Pemberdayaan Masayarakat (Bappermas), pada hari pertama kerja pasca Lebaran kosong melompong.

Advertisement

Tidak ada satupun PNS yang saat itu berada di ruang kerja. Hal ini setelah pihaknya melakukan pengecekan pada siang hari. “Para PNS itu tidak diketahui kemana perginya yang masih masuk pada saat jam kerja. Ada sekitar 10 orang tidak ada,” katanya.

Saat didesak UPTD mana yang ditemukan tidak ada PNS, Untara enggan membeberkannya. Untara hanya menyebutkan salah satu UPTD tersebut berada di bawah Bappermas.

Sementara itu, berdasar hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar tim Pemkot Solo, ditemukan bahwa dari total 3.380 PNS, 3.250 PNS masuk kerja. “Sedangkan 130 PNS tidak hadir di hari pertama kerja,” ujar

Advertisement

Untara menyebutkan 130 PNS yang tidak ngantor pada hari pertama, rinciannya 19 PNS cuti, 27 PNS sakit dengan keterangan dokter, 39 PNS dinas luar kota, 32 PNS izin dan 13 PNS tanpa keterangan  apa pun.

“Nah untuk 13 PNS yang tidak masuk tanpa keterangan itu, nantinya bakal kita lakukan pembinaan yang serius. Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Kepala BKD, Hari Prihatno, mengatakan akan mengecek secara detail kasus per kasus ketidakhadiran PNS pada Senin lalu. Hal ini nantinya akan dinilai apakah alasan yang dikemukakan PNS yang bersangkutan masuk akal atau tidak.

Advertisement

Sebab, kata dia, hal tersebut akan menjadi pertimbangan utama sebelum BKD menentukan sanksi indisipliner kepada PNS yang tidak hadir. “Kalau alasannya tidak masuk akal, tentu tidak akan kami terima. Yang seperti itu, bisa dipertimbangan untuk diberi sanksi,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif