Soloraya
Rabu, 22 April 2020 - 19:00 WIB

Masuk Pasar Tradisional di Sragen Wajib Pakai Masker

Tri Rahayu  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang petugas Satpol PP Sragen mengedukasi seorang pedagang usia lanjut untuk memakai masker yang benar saat sosialisasi penggunaan masker di Pasar Bunder Sragen, Selasa (21/4/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen mendatangi Pasar Bunder Sragen untuk mengajak semua orang mentaati aturan penggunaan masker di pasar. Pedagang maupun pembeli yang menolak pakai masker dilarang masuk pasar.

Aturan tersebut diberlakukan di 47 pasar tradisional yang dikelola Pemkab Sragen. Kegiatan sosialisasi pakai masker di pasar dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Sragen. Dia mewajibkan pedagang dan pembeli untuk pakai masker.

Advertisement

Para personel Satpol PP Sragen yang dikoordinasi Kasi Operasional dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Sragen, Sriyono, menyerukan melawan Covid-19 dengan memakai masker lewat pengeras suara. Mereka mengingatkan tentang bahaya Covid-19 dan mewajibkan semua orang di pasar kawasan Sragen pakai masker.

Nekat Maling di Karanganyar Saat Pandemi Covid-19, Polisi: Tembak di Tempat

Advertisement

Nekat Maling di Karanganyar Saat Pandemi Covid-19, Polisi: Tembak di Tempat

Mereka mengingatkan langsung bagi pengunjung dan pedagang yang memakai masker asal-asalan. Bahkan ada pengunjung yang menggunakan masker di leher langsung ditegur. Mereka ditunggui sampai bisa memakai masker dengan benar, yakni menutup mulut dan hidung.

Seorang nenek-nenek lanjut usia yang memakai masker di leher juga diingatkan dan diedukasi cara pemakaian masker yang benar.

Advertisement

Tak Pakai Masker Ditegur

Pria Sragen Maling Gabah di Karanganyar Demi Beri Makan Keluarga Dibebaskan

Seorang pengunjung Pasar Bunder Sragen, Rika, warga Gondang, Sragen, datang ke pasar tidak memakai masker dan nekat berbelanja. Dia mengakui tidak membawa masker karena tidak tahu kalau ada kewajiban masuk pasar pakai masker. “Kalau tahu ya pakai masker,” ujarnya sedikit ketus.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen, Tedi Rosanto, sudah mengimbau langsung pedagang Pasar Bunder Sragen untuk pakai masker dan jaga jarak pada Selasa pagi.

Advertisement

Selain di Pasar Bunder, Tedi juga mendatangi pedagang di Pasar Nglangon dan Pasar Joko Tingkir. Di tiga pasar itu, tedi membagikan 700 masker dan mengatur jarak bagi pedagang oprokan minimal satu meter.

Maling Gabah di Karanganyar Demi Sambung Hidup, Pemulung Sragen Makan Beras Curian Lauk Sambal

“Kewajiban pakai masker itu menjadi tanggung jawab semua pedagang dan pembeli. Kalau tidak pakai masker dilarang masuk pasar. Ketentuan itu sebagai tindak lanjut instruksi Bupati yang berlaku di 47 pasar tradisional. Kalau nanti diberlakukan PSBB [pembatasan social berskala besar] maka jam operasional pasar pun lebih diperketat,” kata Tedi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (21/4/2020).

Advertisement

Selain mewajibkan pakai masker, Tedi juga menyediakan fasilitas untuk cuci tangan, hand sanitizer saat masuk dan keluar pasar. Dia mengatakan yang lebih penting jaga jarak. Pengaturan jaga jarak itu cukup merepotkan pedagang oprokan.

“Barang dagangannya boleh berdekatan tetapi pedagangnya harus jaga jarak. Pemberlakukan ketentuan ini juga diberlakukan untuk pasar modern,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif