Solopos.com, KARANGANYAR — Seperti halnya di mal, Polres Karanganyar mulai menerapkan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Mapolres setempat. Keharusan ini tidak hanya berlaku bagi pengunjung, melainkan juga bagi anggota Polres.
Mereka diharuskan memindai QR code yang disediakan melalui ponsel masing-masing.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi’ Maulla, mengatakan penerapan penggunaan aplikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan persebaran Covid-19.
Baca Juga: 1 Pasien Tersisa Sembuh, Isoter Gedung Wanita Karangnyar Kini Kosong
“Penerapan QR code pada aplikasi PeduliLindungi ini sebagai salah satu upaya penurunan persebaran Covid-19,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, Kamis (30/9/2021).
Kapolres menambahkan, aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Sehingga penerapan aplikasi PeduliLindungi ini membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi Covid-19 ini.
Aplikasi ini juga diharapkan bisa membantu memperkuat pelaksanaan penelusuran, pengujian, dan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kedapatan Tak Pakai Helm, Pengendara Motor Ini Justru Diberi Sembako
Sementara itu, melalui fitur pemindaian QR code di pintu masuk Mapolres Karanganyar ini kepadatan pengunjung dapat diketahui. “Selama kegiatan penerapan QR code aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk Markas Mapolres Karanganyar, masyarakat merespons positif dan mulai menerapkannya,” imbuhnya.