SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMKM (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR–Masyarakat hingga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar akan diwajibkan untuk membeli produk lokal setempat.

Ancaman sanksi moral bakal diterima bagi mereka yang tidak membeli produk lokal Karanganyar. Selain moral juga disiapkan sanksi tambahan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Bela Beli yang kini tinggal tahap sinkronisasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperd Bela Beli Karanganyar, Andri Budiono, mengatakan tinggal selangkah lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bela Beli ditetapkan menjadi produk peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar.

Perda yang dibuat untuk menggerakkan pembelian produk lokal ini digadang-gadang mampu menekan angka kemiskinan daerah. Kemudian dapat meningkatan pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi hingga mengurangi pengangguran.

“Pembahasan materi rancangan perda Bela Beli tinggal sinkronisasi saja,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (11/12/2023).

Dia mengatakan ruh Perda Bela Beli ini berupa gerakan moral masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk lokal Karanganyar. Sehingga bagi warga yang tidak melaksanakan akan terkena sanksi moral, termasuk ASN.

Sanksi moral ini dinilai efektif memaksa masyarakat menggerakkan bela beli produk lokal. Selain sanksi moral, juga ada tambahan sanksi lain yang dimuat di rancangan perda.

“Saat diundangkan, gerakan bela beli diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan per kapita,” katanya.

Dia mengatakan gerakan bela beli ini mengadopsi program di Kabupaten Kulonprogo, DIY, yang berhasil meraih target peningkatan pendapatan per kapita hingga membuka usaha baru. Dengan begitu, dia berharap gerakan bela beli Karanganyar didukung semua lapisan masyarakat.

Nantinya, teknis pelaksanaan Perda Bela Beli akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati (Perbup). Termasuk mengatur bagaimana peran masing-masing pihak, apakah ada insentif atas pembelian produk lokal dan teknis kewajiban masyarakat serta ASN membeli produk tersebut.

“Sanksi tambahan selain moral sedang disempurnakan narasinya oleh Bagian Hukum,” katanya.

Budiono menyakini masih butuh kerja keras mengembangkan pasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Gerakan bela beli Karanganyar juga harus dibarengi saluran distribusi yang pasti. Kemudian yang terpenting bagaimana komitmen kepala daerah dalam menggerakkan bela beli produk lokal ini.

“Jangan sampai ganti kepemimpinan gerakan bela beli meredup,” kata politikus PKS tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Joko Pramono mengatakan raperda bela beli Karanganyar mendekati final pengesahan. Di akhir masa jabatan Bupati Karanganyar, ia berharap pejabat bupati penggantinya menindaklanjuti perda dengan perbup.

“Jangan sampai terlalu lama [tanpa perbup] supaya tak terbengkalai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya