Soloraya
Selasa, 29 Juni 2010 - 17:39 WIB

Materi belum siap, sidang tuntutan eks Sekwan ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sidang kasus dugaan korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) anggota DPRD Karanganyar tahun 2003 dengan terdakwa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sartono SH, Selasa (29/6), di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, terpaksa ditunda.

Hal itu menyusul ketidaksiapan materi tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di depan persidangan. Anggota tim JPU kasus tersebut, Ida Sulistyowati SH, kepada wartawan menyebutkan pihaknya meminta penundaan selama satu pekan ke depan sampai Selasa (6/7), ke Ketua PN, guna menyelesaikan penyusunan materi tuntutan.

Advertisement

“Kami meminta agar sidang ditunda sampai Selasa (6/7) yang akan datang. Tuntutan belum siap,” ungkapnya pada saat ditemui di sela-sela kesibukanya di PN Karanganyar, kemarin.

Secara terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo SH, membenarkan perihal permintaan penundaan sidang kasus dugaan korupsi Askes anggota DPRD tahun 2003 dengan tersangka Sartono. Dia mengatakan hal itu karena JPU harus berkonsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng di Semarang.

Sementara itu Penasihat Hukum Sartono, Setiawan SH, menyatakan pihaknya akan menunggu sampai Selasa (6/7) depan guna mendengarkan tuntutan oleh tim JPU. “Kami menunggu saja, kira-kira sampai kapan mereka (JPU-red) akan siap menyampaikan tuntutan,” ujarnya didampingi anggota tim kuasa hukum lain, Ismu Riyanto dan Muh Muhani.

Advertisement

Seperti diketahui, mantan Sekwan, Sartono, diseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Askes anggota DPRD Karanganyar tahun 2003 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 779,9 juta. Kerugian sebenarnya mencapai Rp 886,95 juta, namun belakangan ada pengembalian ke kas daerah senilai Rp 107,03 juta dari tujuh anggota DPRD.

Tim JPU menilai terdakwa bersalah karena program Askes dilaksanakan melalui penunjukkan langsung, melanggar Keputusan Presiden RI No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Sartono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif