Soloraya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:34 WIB

Mau Ajukan Bansos? Begini Cara Bikin Syarat Izin UKM di Karanganyar...

Sri Sumi Handayani  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR--Pelaku usaha yang hendak mengakses program bantuan sosial (bansos) produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro wajib memiliki syarat surat izin UKM.

Selain harus mengantongi surat izin UKM, pemohon bansos juga harus memiliki rekening tabungan dan membuat surat pernyataan. Surat pernyataan dimaksudkan bahwa pemohon bansos telah menyajikan data sesuai kondisi riil usaha.

Advertisement

Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi, mengatakan pelaku usaha mikro maupun ultra mikro dapat mencari surat pengantar ke kelurahan/desa. Surat pengantar tersebut dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan surat izin UKM. Di kantor kecamatan, pelaku usaha diminta mengisi formulir.

Mau Ajukan Bansos? Pelaku Usaha Karanganyar Wajib Punya Izin UKM, Rekening Tabungan, dan Bikin Pernyataan

"Kami verifikasi. Kami tambahkan satu syarat. Semua pemohon membuat surat pernyataan data yang disajikan itu sesuai kondisi dan benar. Pendaftaran akan ditutup awal September," kata Martadi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (12/8/2020).

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meluncurkan program bansos produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro. Program itu prioritas bagi pemilik usaha mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh lembaga pembiayaan.

Pemerintah pusat menyiapkan dana Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Setiap pelaku usaha mendapat bantuan Rp2,4 juta.

Tuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Waduk Jlantah Tlobo Karanganyar Minta Proyek Dihentikan

Advertisement

Tak Dibatasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengasumsikan kuota setiap kabupaten/kota terkait program itu 23.000 pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Tetapi, Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi, menyampaikan tidak membatasi pendaftar program bantuan tersebut. Dia mempersilakan pelaku usaha mikro dan ultra mikro mendaftarkan diri secara online.

Eksotiknya Candi Tersembunyi Selogriyo di Magelang

"Target bantuan itu pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Seluruh pelaku usaha. Tetapi kalau klarifikasi mikro dan ultra mikro kayak apa, ini yang kami belum tahu. Belum ada petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pusat. Silakan mendaftar saja, nanti akan diverifikasi. Tidak ada kuota," kata Martadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif