Soloraya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:10 WIB

Mau Ajukan Bansos? Pelaku Usaha Karanganyar Wajib Punya Izin UKM, Rekening Tabungan, dan Bikin Pernyataan

Sri Sumi Handayani  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Kabupaten Karanganyar mengumpulkan berkas program bantuan sosial produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro di Kantor Disdagnakerkop dan UKM, Rabu (12/8/2020). (Solopos.com-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR--Pelaku usaha yang hendak mengakses program bantuan sosial (bansos) produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro wajib memiliki surat izin UKM dan rekening tabungan.

Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar menambahkan satu syarat, yakni surat pernyataan bahwa pemohon bansos telah menyajikan data sesuai kondisi riil usaha.

Advertisement

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meluncurkan program bansos produktif untuk penguatan modal usaha mikro dan ultra mikro. Program itu prioritas bagi pemilik usaha mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh lembaga pembiayaan.

Jembatan Cinta 30 Meter di Mangir Lor Hanyut Terbawa Arus Sungai Progo

Advertisement

Jembatan Cinta 30 Meter di Mangir Lor Hanyut Terbawa Arus Sungai Progo

Pemerintah pusat menyiapkan dana Rp28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Setiap pelaku usaha mendapat bantuan Rp2,4 juta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengasumsikan kuota setiap kabupaten/kota terkait program itu 23.000 pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Tetapi, Kepala Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi, menyampaikan tidak membatasi pendaftar program bantuan tersebut. Dia mempersilakan pelaku usaha mikro dan ultra mikro mendaftarkan diri secara online.

Advertisement

Tuntut Ganti Rugi, Warga Terdampak Waduk Jlantah Tlobo Karanganyar Minta Proyek Dihentikan

Martadi mengklaim sudah meneruskan informasi perihal program bantuan itu kepada kecamatan, komunitas pelaku usaha di Kabupaten Karanganyar seperti Ekraf, ICSB, dan organisasi yang menaungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Dia menekankan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha saat hendak mendaftar.

"Daftar lewat online lalu berkas dibawa ke kantor Disdagnakerkop dan UKM. Kalau dari kementerian kan uang ditransfer ke rekening masing-masing. Maka disebutkan harus ada rekening dengan saldo maksimal Rp2 juta. Harus ada izin UKM dan foto usaha," tutur dia.

Advertisement

 

Batas Waktu

Hingga Rabu sore, 1.340 pelaku usaha mikro dan ultra mikro mendaftar. Pantauan Solopos.com, tidak ada antrean di kantor Disdagnakerkop dan UKM Kabupaten Karanganyar.

Eksotiknya Candi Tersembunyi Selogriyo di Magelang

Advertisement

Ditanya tentang surat edaran Disdagnakerkop dan UKM tentang batas waktu pendaftaran hingga Kamis 13/8/2020) pukul 12.00 WIB, Martadi menjelaskan batas waktu itu untuk memudahkan petugas merekapitulasi data mingguan.

"Jadi kami buka pendaftaran mulai Senin hingga Kamis setiap pekan. Lalu jumat kami rekapitulasi dan kami susun laporannya. Pekan berikutnya kami buka lagi pada Senin hingga Kamis. Begitu seterusnya hingga batas waktu pendaftaran awal September."

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif