SOLOPOS.COM - Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Solo Muhammad Fajar Arifin secara simbolis melempar produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) ke dalam truk PT Arah Environmental Indonesia, perusahaan pengolah limbah B3 seusai jumpa pers Pemusnahan Barang Bukti Sitaan di Loka Pengawas Obat dan Makanan, Solo, Rabu (30/8/2023). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO–Masyarakat diimbau mewaspadai peredaran obat tradisional berbahaya di Soloraya. Mereka bisa mengecek keaslian izin edar produk obat tradisional menggunakan aplikasi BPOM Mobile.

Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo, Muhammad Fajar Arifin, mengatakan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan masih beredar di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus lebih jeli dan teliti saat hendak membeli produk obat tradisional.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pengawasan obat tradisional dilakukan oleh tiga unsur, yakni instansi terkait, distributor, dan masyarakat. Justru peran masyarakat cukup vital karena kami tak mungkin mengaver pengawasan setiap toko obat atau warung di kampung atau perdesaan,” kata dia, Rabu (30/8/2023).

Menurut Fajar, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi BPOM mobile untuk memastikan keaslian izin edar produk obat tradisional. Masyarakat bisa memasukkan nomor izin edar di aplikasi tersebut.

Jika ternyata nomor izin edar tidak diterbitkan BPOM maka dipastikan fiktif. “Masyarakat jangan terkecoh dengan nomor izin edar yang ditulis di kemasan produk. Bisa jadi, hanya untuk memancing masyarakat untuk membeli produk. Padahal, sebenarnya fiktif karena belum mendapat izin edar dari BPOM,” papar dia.

Selain itu, masyarakat diimbau selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa (KLIK) saat membeli obat tradisional yang dijual bebas di pasaran.

Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan bisa langsung menghubungi unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) Loka POM Solo melalui nomor telepon 0271-7788090 atau nomor WhatsApp 085156134032.

Fajar berkomitmen bakal menindaklanjuti aduan atau laporan masyarakat ihwal pengawasan obat tradisional. “Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya