Soloraya
Selasa, 8 Januari 2019 - 07:35 WIB

Mau Daftar PPPK? Ini Aturannya

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rakhmat Sutomo, di Balai Kota Solo, Senin (7/1/2019), mengatakan pembukaan lowongan PPPK menunggu peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. Menurutnya, saat ini ada peraturan pemerintah yang mengatur tenaga kontrak melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 namun menunggu permen PAN & RB dikeluarkan.

Sementara itu, registrasi dan pemberkasan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Solo akan digelar selama dua hari. Registrasi dan pemberkasan sebagai tahapan akhir para peserta seleksi CPNS yang lolos tahapan administrasi, seleksi kompentensi dasar, dan seleksi kompentensi bidang yang digelar beberapa waktu lalu.

Advertisement

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkot Solo, Untara, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin, mengatakan pemberkasan harus dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan panitia seleksi.

“Registrasi dan pemberkasan digelar selama dua hari pada Kamis [10/1/2019] dan Jumat [11/1/2019] di ruang rapat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Solo di Lingkungan Balai Kota Solo. Saat registrasi tidak dapat diwakilkan dengan alasan apa pun,” ujar Untara.

Para peserta wajib membawa dokumen persyaratan pemberkasan penetapan NIP yang jauh hari diumumkan. Kemudian peserta membawa pas foto dengan latar belakang merah delapan lembar berukuran 4×6. Sementara itu, pada guru yang memiliki sertifikat pendidik yang divalidasi pada saat ujian seleksi kompetensi bidang membawa bukti asli dan fotokopi yang dilegalisasi sebanyak dua lembar. Para peserta pemberkasan juga wajib mengenakan pakaian kemeja putih dengan bawahan hitam yang bukan jins.

Advertisement

CPNS yang diterima tersebut akan menutupi kekurangan pegawai di lingkungan Pemkot Solo sekitar 2.000 hingga 3.000 orang.

Para peserta pemberkasan bisa gagal menjadi CPNS jika memalsu data. Kemudian, tidak adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat terbebas dari narkoba juga bisa menggagalkan pemberkasan. 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif