SOLOPOS.COM - Bangunan RPH Radjakaja Jagalan atau rumah potong hewan di Kompleks Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Solo, Rabu (26/1/2022). (Solopos/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, SOLO–Slot untuk jadwal dan tempat penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jagalan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispangtan) Solo masih tersedia pada 18-19 Juni 2024 mendatang.

Kepala UPTD RPH Jagalan Dispangtan Solo, Abdul Aziz, mempersilakan bagi siapa pun yang ingin atau membutuhkan tempat serta tenaga yang lebih untuk menyembelih hewan kurban berupa sapi bisa dilakukan di RPH Jagalan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Bagi masjid-masjid atau pun masyarakat yang ingin berkurban, namun tidak memiliki tempat dan tenaga yang cukup bisa dilakukan di tempat kami [RPH Jagalan],” ungkap Abdul Aziz saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (12/6/2024) pagi.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pada Hari Raya Iduladha pertama atau 17 Juni 2024 seluruh slot penyembelihan berjumlah 30 ekor sapi dan sudah terisi. Namun, untuk 18-19 Juni 2024 mendatang yang jumlah slotnya 35 ekor sapi per hari masih belum semuanya terisi. Masing-masing hari itu menyisakan sebanyak 13 ekor sapi yang bisa disembelih di sana.

“Khusus hari pertama [Iduladha] hanya menyediakan pemotongan 30 ekor sapi, karena waktunya kan digunakan untuk salat Id terlebih dahulu. Tapi, untuk 18-19 [Juni 2024] kami naikkan jumlahnya 35 ekor per hari karena bisa dimulai lebih pagi. Dan kami pun membatasi pemotongan hingga siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB karena berkaitan dengan distribusi daging,” kata dia.

Saat Solopos.com tanya terkait syarat yang harus dipenuhi, Abdul Aziz menjelaskan ada beberapa, yakni sapi harus jantan serta kesehatan dan usia mencukupi untuk kurban atau disembelih, kalau hendak menyembelih sapi betina harus disertakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa sapi tersebut tidak lagi produktif.

Hal tersebut perlu dipatuhi mengingat adanya larangan menyembelih hewan betina produktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam Pasal 18 UU itu disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia betina produktif baik kecil maupun besar, kecuali untuk kepentingan penelitian, pemuliaan, penanggulangan wabah, ketentuan agama atau adat, serta pengakhiran penderitaan hewan.

Terkait pembiayaan, membutuhkan setidaknya Rp835.000 per ekor sapi. Dengan perincian, Rp800.000 untuk jasa jagal sapi dan Rp35.000 retribusi.

“Kami di sini hanya mengkolektifkan jadwal, sementara untuk pembiayaan itu dari jasa penjagal, serta retribusi yang menurut aturan Perda terbaru mengharuskan itu untuk kemudian kami salurkan ke kas daerah,” kata dia.

Lebih lanjut, masyarakat yang ingin menyembelihkan hewan kurbannya di RPH Jagalan harus terlebih dahulu mendaftarkan guna penyesuaian jadwal, serta sehari sebelum penyembelihan hewan kurban harus sudah berada di RPH Jagalan.

Nantinya, UPTD RPH Jagalan Dispangtan Solo juga akan menyediakan satu dokter hewan selama musim kurban guna mengecek kesehatan baik sebelum penyembelihan maupun sesudahnya.

“Kami akan cek setiap sapi yang akan disembelih. Kalau dianggap sehat dan layak maka lanjut akan disembelih sapinya, kalau tidak ya harus dikembalikan ke pemilik. Setelah disembelih, kami lakukan cek ulang untuk memeriksa jeroannya, apakah layak atau tidak, sebelum didistribusikan lebih lanjut,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya