Soloraya
Senin, 27 Juni 2011 - 16:24 WIB

Maulana dituntut penjara seumur hidup

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (inilah.com)

ilustrasi (inilah.com)

Sukoharjo (Solopos.com)–Tersangka pembunuhan di alas karet Polokarto, Maulana Nur Rosyid, 24, warga Sukomulyo RT 6/RW VI, Kadipiro, Banjarsari, Solo, dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (27/6/2011) siang.

Advertisement

JPU dalam sidang itu, Widodo mengatakan Maulana terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan diikuti tidak pidana lainnya terhadap korban Dita Ajeng Prastyana, 14, warga Pucangsawit, Jebres, Solo, Rabu (16/2/2011) lalu.  Widodo mengatakan Maulana dituntut hukuman primer, Pasal 339 KUHP dan hukuman subsider Pasal 338 KUHP.

“Yang terbukti dalam persidangan adalah Pasal 339 KUHP dan terdakwa dituntut hukuman pidana seumur hidup,” kata Widodo kepada Espos, sesaat setelah sidang.

Hakim Ketua Sidang, Asminah menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Disisi lain masih sama sejak sidang perdana, Maulana tak didampingi pengacara saat itu.

Advertisement

(ovi)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif