SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo menuntut pemerintah menghapuskan sistem kontrak yang saat ini masih diterapkan di perusahaan. Tuntutan tersebut mereka sampaikan dalam aksi demo peringatan Hari Buruh (May Day) yang digelar di bunderan Solo Baru, Rabu (1/5/2013).

Salah seorang peserta demo, Dwi Surono, 41, mengeluhkan saat ini perusahaan justru semakin memperbanyak tenaga kerja sistem kontrak. Sistem kontrak tersebut ia nilai sangat merugikan karyawan. Pasalnya, dengan sistem kontrak masa kerja seorang karyawan hanya dibatasi dalam hitungan tahun bahkan bulan. Setelah itu, mereka akan digantikan dengan tenaga kerja baru.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami menuntut sistem itu dihapus. Karena fenomena yang terjadi di masyarakat perusahaan malah lebih banyak menerapkan sistem kontrak baik itu satu tahun, enam bulan maupun tiga bulan,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di sela-sela aksi demo, Rabu.

Menurut Dwi, buruh seharusnya menerima sistem kerja maksimal dua tahun. Setelah itu, mereka dapat diangkat sebagai karyawan tetap jika kinerja cukup memuaskan. Selain meminta penghapusan sistem kontrak, ia  juga berharap upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo bisa naik. Sesuai standar kelayakan hidup, ia menilai gaji buruh di Sukoharjo minimal Rp1,2 juta.

“Selama ini, kami [buruh] setelah kontrak habis ya diputus masa kerjanya. Setahu saya, jumlahnya cukup banyak,” ucap karyawan PT Dan Liris tersebut.

Sementara itu, Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno mengatakan dalam aksi demo tersebut pihaknya menyuarakan beberapa tuntutan. Tuntutan tersebut di antaranya penghapusan tenaga kerja outsourcing, 1 Mei menjadi hari libur Nasional dan tolak upah buruh murah. Ia menekankan dalam poin terakhir yang ia sampaikan itu, ia menuntut UMK Sukoharjo minimal mengikuti upah minimum provinsi (UMP).

“Kami meminta UMK di Sukoharjo senilai Rp2,274 juta/bulan,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Saat disinggung mengenai wacana pemerintah untuk menerapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ia mengaku setuju. Persetujuan tersebut dengan catatan pemerintah atau perusahaan memberikan subsidi silang. Ia menolak jika buruh harus membayar iuran BPJS.

Lebih lanjut, Sukarno mengatakan organisasi buruh ini juga menemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan. Pelanggaran tersebut seperti kepesertaan Jamsostek yang belum menyentuh semua karyawan serta sistem kontrak yang merugikan buruh.

Ia berharap momentum Hari Buruh Nasional (May Day) ini dapat memberikan perbaikan dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Ia berharap perusahaan tidak menerapkan sistem kontrak tetapi masa training. Selain itu, ia juga berharap gaji seluruh karyawan dapat sesuai dengan UMK. Pasalnya, ia masih menemukan upah di bawah UMK dalam pantauan bersama Tripartit Sukoharjo.

“Kami berharap baik dinas, pengusaha maupun serikat buruh menemukan titik temu pemikiran. Kami tidak mengharuskan penyelesaian itu sekali jadi. Tetapi secara bertahap juga tidak masalah,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya