Soloraya
Senin, 9 Desember 2019 - 17:39 WIB

Mayat Pria Dikerubuti Lalat di Ngalas Klaten Ternyata Dibunuh Anak Kandungnya

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Okiyanto, 29, digelandang di Mapolres Klaten, Senin (9/12/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Girno, 55, warga Kemadohan, Ngalas, Klaten Selatan, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi sudah dikerubungi lalat hijau di rumahnya, Kamis (5/12/2019) lalu, ternyata merupakan korban pembunuhan.

Nyawa Girno melayang di tangan anaknya sendiri, Johan Okiyanto, 29, pada Senin (2/12/2019) sore. Johan kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, mayat Girno kali pertama ditemukan para tetangganya, Kamis (5/12/2019). Saat itu, tetangganya penasaran dengan kondisi rumah Girno yang selalu sepi selama beberapa hari terakhir.

Terlebih, warga mencium bau busuk dari arah rumah Girno. Saat menengok lewat jendela rumah, warga melihat Girno tergeletak di tempat tidurnya.

Advertisement

Terlebih, warga mencium bau busuk dari arah rumah Girno. Saat menengok lewat jendela rumah, warga melihat Girno tergeletak di tempat tidurnya.

Berawal dari Bau Busuk, Warga Ngalas Klaten Ditemukan Meninggal Dikerubuti Lalat Hijau

Tokoh masyarakat Kemadohan, Ngalas, Klaten Selatan, langsung melaporkan hal itu ke Polres Klaten. Sebelum menemukan mayat Girno, tetangga sempat mendengar suara cekcok antara Girno dan anaknya.

Advertisement

Tapi warga tak menduga percekcokan itu mengakibatkan Girno meninggal dunia. Polisi yang mendapat laporan lalu datang dan membawa jasad Girno ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jogja untuk diautopsi.

Mendaftar Cawali-Cawawali, Politikus PDIP Solo Ini Pernah Dipenjara Karena Korupsi

Dari hasil autopsi itu ditemukan ada kejanggalan. Selanjutnya, tim Resmob menyelidiki kasus itu, termasuk memintai keterangan sejumlah saksi.

Advertisement

Hasil penyelidikan mengarah ke anaknya sebagai pelaku.

Terkuak! Ini Rahasia Pijat Alat Vital Ala Mak Erot

Ladies, Ini Warna yang Jadi Tren Fashion di 2020

Advertisement

"Kami menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah warga mengetahui Girno meninggal dunia di rumahnya," kata Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (9/12/2019).

Hilang dari Day Care, Bocah Balita Ditemukan Tak Bernyawa Tanpa Kepala

Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan sejumlah barang bukti yang disita ada baju dan sandal milik Girno, kaus milik Johan, ember plastik, meja, dan sepeda ontel.

Pemuda Sukoharjo Nyolong Belasan Kali Demi Gaya Hidup dan Ngapelin Pacar

"Tersangka dijerat Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif