SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. Pemkot Solo melarang ASN mengambil cuti terusan seusai libur Lebaran. (Dok. Solopos dok)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo cuti terusan atau mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama Lebaran 2023. 

Hal itu sesuai surat edaran yang dibagikan kepada ASN lingkungan Pemkot Solo belum lama ini. Sekda Kota Solo Ahyani menandatangani Surat Edaran (SE) No. KP/11/1581/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menjelaskan Pemkot Solo memutuskan tidak memberi izin cuti terusan.

“Sebenarnya durasi cuti dan lebaran sudah terlalu panjang dan kalau mungkin kaitannya izin terusan itu lebih cocok di kota besar. Mereka mudiknya jauh-jauh, perjalanan mungkin ada kendala,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (17/4/2023).

Menurut dia, mayoritas ASN lingkungan Pemkot Solo berasal dari wilayah Soloraya. Hal itu menjadi pertimbangan SE tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

“Cuti terusan itu mengantisipasi apabila ada kendala mudik tapi kalau cuti lebaran sudah panjang. Sudah ada penambahan mulai 19 April,” jelas dia.

Dwi mengatakan ASN mendapatkan izin apabila sakit disertakan surat keterangan dokter dan memiliki kepentingan tertentu. Misalkan ASN yang mantu untuk berkumpul dengan keluarga.

Adapun Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. 

Keppres ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam Keppres tercantum jika cuti bersama Pegawai ASN tahun 2023 yaitu pada Senin (23/2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian Kamis (23/3/2023) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. 

Rabu sampai Selasa (19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah. Jumat (2/6/2023) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan Selasa (26/12/2023) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya