Solo (Solopos.com)--Reformasi birokrasi sudah berjalan selama kurang lebih 13 tahun. Namun demikian, mayoritas pemerintah daerah di Indonesia ternyata belum memiliki standar tata laksana penyelenggaraan pemerintahan yang baku. Kebanyakan kegiatan dilakukan hanya dengan berpedoman pada apa yang dilakukan pejabat terdahulu.
Hal demikian diungkapkan dalam penyampaian uji konsep sistem tata laksana penyelenggaraan pemerintahan di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jateng, yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) di Balai Tawangarum Kompleks Balaikota Solo, Selasa (4/10/2011). Hampir seluruh perwakilan kabupaten/kota di Jateng hadir dalam acara tersebut.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Ketatalaksanaan Kementerian PAN, Hasnawi Bachtiar mengungkapkan untuk mewujudkan sistem tata laksana pemerintahan yang baik setiap organisasi pemerintahan seharusnya memiliki standar baku yang tertulis dan menjadi kesepakatan bersama dalam pelaksanaan setiap kegiatannya. Sehingga seorang pejabat tidak harus selalu bertanya kepada pejabat lainnya mengenai tata cara melakukan kegiatan tertentu. Cukup melihat standar baku yang sudah tertulis.
“Memang ada unit-unit kerja pemerintah yang sudah memiliki standar baku, terutama di tingkat pusat, seperti kementerian. Namun di pemerintah daerah mayoritas belum punya. Kami akan terus mendorong supaya setiap unit kerja memiliki standar baku untuk mempercepat reformasi birokrasi,” jelas Hasnawi
(shs)