SOLOPOS.COM - Lokasi penambangan pasir di aliran Sungai Kaliworo wilayah Dukuh Trayu, Desa Kendalsari, Kemalang, Klaten, ditinggalkan para penambang setelah tebing sungai longsor, Rabu (28/1/2015). Dari kejadian itu, seorang penambang tewas tertimba batu cadas. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Mayoritas izin pertambangan di Klaten akan habis tahun ini dan bisa memengaruhi pendapatan Pemkab.

Solopos.com, KLATEN — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) optimistis target pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) 2018 Rp14,9 miliar tercapai meski masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) di beberapa lokasi habis tahun ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasubid Penagihan dan Pemungutan BPKD Klaten, Harjanto Hery Wibowo, mengatakan target pendapatan dari sektor pajak minerba meningkat dibanding 2017 senilai Rp7,2 miliar. Kenaikan target itu seiring meningkatnya tarif pajak minerba mulai Oktober 2017 lalu dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit.

“Kisaran pendapatan pajak minerba setiap bulan itu Rp1 miliar-Rp1,5 miliar,” kata Harjanto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (5/2/2018).

Selama ini pendapatan dari sektor pajak tersebut mengandalkan penarikan pajak dari lokasi pertambangan berizin alias legal yakni dari para pemegang IUP serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada sembilan pemegang IUP yang menjalankan usaha pertambangan pasir dan batu di wilayah Kecamatan Kemalang.

Baca:

PERTAMBANGAN KLATEN : Pajak Galian C Naik 5 Kali Lipat Jadi Rp125.000 Per Rit

PERTAMBANGAN KLATEN : Penambang Pasir Tiarap Dihantam Kenaikan Pajak

Harjanto membenarkan IUP dari lokasi pertambangan di Klaten mayoritas habis pada 2018. “Beberapa penambang yang sudah berizin mulai berkurang. Pada 2018, setiap bulan rata-rata satu IUP yang masa berlakunya habis. Perkiraan kami banyak yang habis pada pertengahan tahun. Kami tidak tahu apakah nanti ada perpanjangan karena yang menangani dari provinsi,” kata dia.

Terkait habisnya masa berlaku IUP tersebut, Harjanto mengatakan para pemegang IUPK menjadi andalan untuk mengejar target pendapatan pajak minerba. Ia menjelaskan dari lokasi IUPK ada kegiatan mengeluarkan material minerba. Aktivitas itu menjadi potensi untuk ditarik pajak.

Saat ini, ada tiga lokasi IUPK di wilayah Kecamatan Kemalang guna menjalankan kegiatan pertambangan khusus seperti penataan lahan dan pembuatan embung. “Dari IUPK itu ada kegiatan mengeluarkan material yang bisa dijual. Karena aturannya harus kena pajak, ya material yang dikeluarkan itu tetap dikenakan pajak. Namun, masa berlaku IUPK itu sangat terbatas antara tiga bulan sampai enam bulan,” urai dia.

Harjanto optimistis target pendapatan pajak minerba 2018 tetap bisa tercapai meski mayoritas masa berlaku IUP di Klaten habis tahun ini. “Kami mengoptimalkan yang masih ada termasuk pertambangan yang mengajukan izin khusus. Arahan dari kepala badan kalau memang di dalam perjalanan yang izin khusus itu tidak terlalu banyak dan izin resmi itu berhenti, otomatis kami revisi target pendapatan,” kata dia.

Ketua Komisi III DPRD Klaten, Darto, mengatakan jika target pendapatan tak bisa terpenuhi sudah menjadi risiko menyusul habisnya masa berlaku IUP. Terkait aktivitas pertambangan, Darto mendorong pemkab untuk menata kembali zona pertambangan di Klaten.

Hal itu dimaksudkan agar kawasan hijau tak salah digunakan untuk kegiatan pertambangan. “Pengawasan pertambangan juga harus betul-betul riil,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya