Soloraya
Kamis, 3 Maret 2016 - 09:15 WIB

MEDIA REKLAME : Pemkot Kecolongan Iklan Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Reklame rokok sempat terpasang Selasa (1/3/2016) di Jl. Slamet Riyadi dan pada Rabu (2/3/2016) iklan sudah dicabut. (istimewa)

Media reklame berupa iklan promosi rokok sempat tersebar di jalan protokol.

Solopos.com, SOLO – Sejumlah iklan promosi rokok sempat tersebar di media luar ruang atau reklame di Jl. Slamet Riyadi. Padahal, jalan protokol tersebut haram dipasangi iklan rokok mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Tembakau serta Perda No.5/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Advertisement

Informasi yang dihimpun solopos.com, iklan salah satu produk rokok sempat terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU) Jl. Slamet Riyadi wilayah perempatan Gendengan hingga Ngapeman, Selasa (1/3/2016).

Deretan iklan berbentuk sejenis vertical banner itu langsung diturunkan begitu ada protes masyarakat, Rabu (2/3/2016).

Advertisement

Deretan iklan berbentuk sejenis vertical banner itu langsung diturunkan begitu ada protes masyarakat, Rabu (2/3/2016).

Anggota Komisi II DPRD, Ginda Ferachtriawan, menyayangkan Pemkot yang kecolongan materi iklan rokok di Jl. Slamet Riyadi. Merujuk PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau PP Tembakau, iklan produk tembakau di media luar ruang dilarang diletakkan di jalan utama atau protokol.

“Pasal lain menyatakan pemerintah wajib mengendalikan iklan rokok di media luar ruang,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Rabu (2/3/2016).
Ginda menerangkan Jl. Slamet Riyadi bukan kawasan pemasangan reklame mengacu Perda Penyelenggaraan Reklame. Dalam pasal 10, jalan kelas I disebut sebagai kawasan tanpa reklame. Meski sempat kecolongan, Ginda mengapresiasi Pemkot yang bertindak cepat menurunkan materi iklan rokok.

Advertisement

Butuh Perwali

Di sisi lain, Komisi II mengakui perlu penjabaran teknis melalui peraturan wali kota (perwali) untuk memertegas titik-titik jalan utama atau protokol.

Menurut Ginda, kejelasan lokasi diperlukan agar pemangku kebijakan tidak bias memaknai regulasi. Sejauh ini baru PP Tembakau yang secara tegas melarang iklan rokok di jalan protokol.

Advertisement

“Di Perda Reklame belum mengatur spesifik tentang iklan rokok. Kami dengar perwali tengah dibahas. Semoga semangatnya tetap membatasi promosi produk tembakau.”

Sekretaris Komisi II, Supriyanto, mengatakan iklan rokok yang bertebaran menjadi ironi Solo sebagai Kota Layak Anak. Menurut Supri, pemutaran iklan rokok di videotron yang terpasang di Jl. Slamet Riyadi dan Manahan (dekat SMP 1) juga tak sinkron dengan semangat membatasi produk rokok.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif