Soloraya
Jumat, 8 November 2019 - 01:00 WIB

Mediasi di PN Karangayar, Bagaimana Kelanjutan Kasus Bayan Gugat Kades Hingga Bupati?

Sri Sumi Handayani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Dusun Duwet, Desa Brujul, Jaten, Karanganyar, mendatangi Balai Desa setempat, Senin (4/11/2019). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Kasus bayan menggugat kepala desa (kades) hingga bupati disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (7/11/2019).

Bayan Dusun Duwet, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Agus Rinawati, menggugat empat pejabat di tingkat desa hingga kabupaten pada Kamis (31/10/2019).

Advertisement

Empat pejabat tersebut yakni Kepala Desa Brujul Hibnu Subandrio, Camat Jaten Aji Pratama Heru Kristanto, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Karanganyar Timotius Suryadi, dan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Tak Terima Dimutasi, Bayan di Jaten Karanganyar Gugat Kades Hingga Bupati

Rina mempersoalkan rencana mutasi dirinya sebagai perangkat desa. Sidang perdana gugatan kasus perdata tersebut digelar Kamis (7/11/2019) pukul 11.30 WIB dan berakhir pukul 11.45 WIB. Seluruh pihak hadir.

Advertisement

Rina diwakili penasihat hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Fathur Siddiq, S. H. dan Rekan, Fathur Siddiq.

Empat pejabat tergugat masing-masing diwakili Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Karanganyar Bachtiar Syarif, Kabag Hukum Setda Karanganyar Zulfikar Hadid, Kasubbag Kajian dan Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Karanganyar Sunarno, Analis Permasalahan Hukum Bagian Hukum Setda Karanganyar Sri Setyoko, dan Calon Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Karanganyar Aditya Pratomo.

Diperkosa 6 Orang Tidak Dibawa ke Ranah Hukum, Gadis Wonogiri Diberi Rp7,5 Juta/Pelaku

Advertisement

Pejabat Humas PN Karanganyar, I Nyoman Ary Mudjana, menyampaikan hakim Ni Wayan Wirawati ditunjuk sebagai mediator. "Waktu mediasi 30 hari. Setelah proses mediasi nanti melihat laporan hakim mediator," kata I Nyoman Ary saat berbincang dengan wartawan di kantor PN Karanganyar, Kamis.

Penasihat hukum Rina, Fathur Siddiq, menuturkan kliennya mempersoalkan langkah kepala desa melakukan mutasi perangkat desa. "[Mutasi] Apakah sudah betul atau belum, dasarnya apa. Semua kan harus jelas. Menurut Bu Bayan tidak sesuai. Biar hakim yang menilai dan memutuskan perkara. Jangan sampai kasus ini terjadi di daerah lain," tutur dia saat berbincang di PN Karanganyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif