SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Mediasi langsung sengketa Kentingan Baru, Jebres, antara pemegang sertifikat hak milik (HM) tanah dengan penghuni lahan, Kamis (21/10) siang menemui jalan buntu atau deadlock.

Penyebabnya kedua pihak berbeda pendapat ihwal posisi Hastin Dirgantari dan kawan-kawan sebagai lawyer yang diberi kuasa penghuni Kentingan Baru. Pemegang sertifikat tanah yang dikoordinatori oleh Soegito dan Bayu Wusono menolak keterlibatan kuasa hukum. Di sisi lain penghuni lahan melalui Paguyuban Bina Masyarakat menyatakan telah memberikan kuasa penyelesaian sengketa kepada para kuasa hukum.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mediasi dipimpin Camat Jebres, Basuki Anggoro Hexa dihadiri Kasi Penyelesaian Sengketa Tanah BPN Solo, Radiyanto; Danramil Jebres, Kapt (Inf) Supartiwa, Wakapolsek Jebres, AKP Parni Handoko dan Ketua DPRD Solo, YF Soekasno. Hadir juga empat koordinator pemegang sertifikat tanah yakni Soegito, Bayu Wusono, Dani dan Sony ditambah sejumlah pemegang sertifikat lain seperti Singgih Yudoko. Nama yang disebut terakhir merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solo yang juga putra mantan Walikota Solo.

Sedangkan dari kubu penghuni Kentingan Baru hadir pengurus Paguyuban Bina Masyarakat dan beberapa kuasa hukum seperti Hastin Dirgantari. Berdasar pengamatan Espos perbedaan sikap ihwal posisi kuasa hukum menyulut emosi puluhan penghuni Kentingan Baru. Situasi semakin memanas saat sejumlah kuasa hukum yang terlanjur hadir dalam mediasi bermaksud meninggalkan ruang pertemuan di Aula Kecamatan Jebres. 150-an penghuni Kentingan Baru langsung mengambil ancang-ancang membubarkan diri sembari berteriak-teriak.

Beruntung emosi warga berhasil diredakan Ketua DPRD Solo, YF Soekasno. Sebelumnya emosi massa juga sempat tersulut begitu mendengar tawaran yang disampaikan Bayu Wusono dari PT Djitoe Indonesian Tobacco Co Solo ihwal dana tali asih kepindahan Rp 5 juta dan penyediaan lahan relokasi. Penghuni Kentingan Baru menilai besaran dana tali asih tidak manusiawi. Begitu juga lahan relokasi yang disediakan wakil pemegang sertifikat tanah tidak layak.

Sebelumnya 33 keluarga lahan Kentingan Baru direlokasi ke bantaran Sungai Bengawan Solo Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya