Soloraya
Jumat, 13 Januari 2023 - 19:03 WIB

Melawan Anggota Polisi di Acara Dangdutan, 4 Warga Manisrenggo Klaten Ditangkap

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari lokasi dangdutan tanpa izin di Manisrenggo saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak empat warga Kecamatan Manisrenggo ditangkap personel Polres Klaten setelah berupaya menghalangi dan melawan petugas yang melakukan penghentian kegiatan dangdutan yang digelar tanpa izin. Keempat orang yang saat kejadian dalam pengaruh minum-minuman keras diketahui membentak hingga mendorong petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Taman Kali Woro, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, pada Minggu (8/1/2023). Sebelumnya, sejumlah personel Polres Klaten stand by di wilayah Manisrenggo.

Advertisement

Selain untuk pengamanan perjalanan salah satu kegiatan organisasi di wilayah Jogja, personel Polisi yang berjaga di Manisrenggo mendapatkan perintah dari Kapolres menindak dan membubarkan kegiatan masyarakat tanpa izin.

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polres Klaten bersama Polsek Manisrenggo mendatangi pentas dangdut di wilayah Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo. Petugas mendatangi tempat itu karena kegiatan dangdutan digelar tanpa izin.

Advertisement

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polres Klaten bersama Polsek Manisrenggo mendatangi pentas dangdut di wilayah Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo. Petugas mendatangi tempat itu karena kegiatan dangdutan digelar tanpa izin.

Di samping itu disinyalir di tempat itu ada kegiatan minum-minuman keras. Belasan Polisi segera mendatangi tempat tersebut.

Sesampainya di lokasi pentas dangdutan, personel Polsek Manisrenggo berusaha memberikan imbauan kepada panitia dan peserta untuk membubarkan acara. Di tempat itu pentas dangdut masih berjalan dan ditemukan minum-minuman keras.

Advertisement

S berteriak dan menabrak salah satu anggota Polisi. Petugas lainnya yang ada di tempat itu sempat mendekati S dan menasehatinya agar tidak berteriak.

Namun, S tidak terima dan mendorong-dorong petugas itu sembari mengungkapkan kata-kata dengan nada tinggi.

Urusono kae sambo. Orasah ngurusi acaraku. Iki acaraku, mendem nganggo duitku dewe [urusi itu Sambo. Tidak perlu mengurusi acaraku. Ini acaraku mabuk menggunakan uangku sendiri],” teriak S.

Advertisement

Setelah itu, sejumlah orang yang berada di bawah pengarus minum-minuman keras berusaha mendorong petugas. Agar situasi tak semakin memanas, S ditarik dari kerumunan termasuk personel Polisi.

Selang beberapa menit, personel Brimbo mendatangi lokasi. S kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Klaten.

Selain S, Polisi mengamankan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial EB, 33, warga Desa Borangan; G, 41, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Manisrenggo; dan RP, 26, wraga Desa Kecemen, Kecamatan Manisrenggo. Mereka ditetapkan tersangka oleh Polisi lantaran didapati melakukan upaya melawan kepada petugas.

Advertisement

“Pihak kepolisian berusaha mengimbau agar kegiatan dibubarkan karena memang tidak berizin dan di lokasi ada miras. Mereka membentak-bentak petugas. Pelaku E membentak, mendorong, sambil menunjuk petugas. S dengan nada tinggi membentak petugas. Inisial G juga membentak dan mendorong petugas. Kemudian RP mendorong dari belakang. Memang layak keempat orang ini ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).

Iptu Umar menjelaskan dari kejadian itu tidak ada yang terluka. Dari orang-orang yang berada di lokasi itu dan melakukan upaya perlawanan kepada petugas, ada yang mencoba menendang hingga mengangkat kursi.

Pasal yang disangkakan kepada keempat orang itu yakni primer Pasal 214 ayat 1 KUHP, Subsider Pasal 212 KUHPJo Pasal 55 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman primer hukuman penjara tujuh tahun subsider empat tahun penjara kemudian lebih subsider lagi ada empat bulan dua pekan penjara,” kata Iptu Umar.

Salah satu tersangka berinisial S mengaku yang berteriak sambil menyebut-nyebut nama Sambo. Saat ditanya lebih jauh alasannya meneriakkan kata-kata tersebut, S berulang kali menjawab tidak tahu.

Salah satu tersangka berinisial G beralasan dia dan tersangka lainnya melawan petugas yang mencoba membubarkan acara dangdutan tanpa berizin tersebut lantaran di bawah pengaruh minum-minuman keras.

“Saya hanya diundang. Kalau grup saya minum habis enam botol. Saya hanya terdorong-dorong dari belakang saya. Kalau tidak salah yang datang ke acara itu ada 70-100 orang,” kata G.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif