Soloraya
Sabtu, 10 Mei 2014 - 06:31 WIB

Melintas di Jl Adi Soemarmo Tak Bawa KTP, Kena Denda Rp20.000!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP (Dok/JIBI)

Solopos.com, SUKOHARJO– Razia kartu kependudukan digelar di Sukoharjo. Seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perwakilan Satpol PP se Jawa Tengah tengah memeriksa seorang pengendara motor yang kedapatan tak membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat melintas di Jl. Adi Soemarmo Kelurahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Penyidik tersebut menjelaskan tentang kewajiban membawa KTP kepada perempuan berjilbab tersebut.

Nurchasanah ,28, warga Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali terpaksa membayar denda Rp20.000 lantaran tak membawa KTP.

Advertisement

“Saya sedang mengantar sekolah anak yang berada di wilayah Kartasura, karena dekat saya lupa membawa KTP. Hanya STNK dan dompet saja yang saya bawa,” jelas dia saat ditemui Solopos.com, setelah memberikan denda kepada petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo, Jumat (9/5/2014).

Sembari melempar senyuman, Nurchasanah menyadari kelalaiannya dan akan menaati peraturan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. “Untungnya prosesnya tidak rumit, karena saya diperiksa langsung sidang ditempat kemudian membayar denda ditempat pula,” papar dia.

Advertisement

Sembari melempar senyuman, Nurchasanah menyadari kelalaiannya dan akan menaati peraturan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. “Untungnya prosesnya tidak rumit, karena saya diperiksa langsung sidang ditempat kemudian membayar denda ditempat pula,” papar dia.

Berdasarkan pantauan Solopos.com halaman kantor Kelurahan Singopuran saat itu dipenuhi dengan kendaraan bermotor dari arah Kecamatan Colomadu menuju Kecamatan Kertasura. Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Sukoharjo bersiap untuk memeriksa kelengkapan administrasi dari peengendara sepeda motor.

Selain KTP, pengendara diwajibkan memperlihatkan tenggat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Advertisement

Operasi Gabungan

Operasi gabungan ini disaksikan oleh peserta diklat Aplikasi Pemberkasaan PPNS perwakilan Satpol PP se Jawa Tengah.

Menurut Sunarto, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, bagi pengendara yang tidak mematuhi kedua Perda tersebut akan dikenai denda dan surat pernyataan pada berita acara.

Advertisement

“Untuk pengendara sepeda motor baik tak ber KTP maupun habis masa berlakunya, kami kenai denda senilai Rp20.000, sedangkan yang tak mematuhi PKB yang akan diberikan surat pernyataan pada berita acara nanti,” jelas dia saat ditemui wartawan.

Sunarto membeberkan bagi pengendara yang tak membawa KTP, proses persidangan akan dilakukan di tempat.

“Semua proses persidangan akan dilakukan di sini, kami hanya ingin memberikan sosialisasi kepada warga agar membawa KTP kemanapun mereka pergi karena hal tersebut sangat penting bagi administrasi negara,” tandas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif