SOLOPOS.COM - Kondisi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Blok E yang telah di bangun di kawasan Putri Cempo, Kecamatan Jebres, Solo, Jumat (22/4/2022). harga sewa Rusunawa Solo tergantung letaknya. (Espos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Jumlah warga yang mengajukan untuk menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) atau rumah deret di Solo sebanyak 946 pemohon per Senin (15/5/2023). Jumlahnya meningkat sekitar 50% selama satu tahun terakhir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan 946 daftar tunggu itu terkumpul sejak 2017.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Alhamdulillah rusunawa dan rumah deret mulai baik citrannya. Istilahnya kami sekarang sampai menolak-nolak,” kata dia ditemui di kantornya, Senin (15/5/2023).

Menurut dia, UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo setelah dibentuk semula sulit meminta komitmen warga untuk menghuni rusunawa.

“Kalau sekarang yang ada banyak yang bertanya kok mereka enggak dipanggil-panggil untuk menempati rusunawa,” paparnya.

Menurut dia, selain faktor harga tanah maupun hunian di Kota Solo tak terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah, kemungkinan banyaknya minat warga mendaftar untuk menempati rusunawa, antara lain proses pendaftaran tidak sulit, warga mengikuti pemberitaan penertiban, dan sidak DPRD Kota Solo untuk steril mobil.

“Hal-hal penertiban mempengaruhi kenyamanan bagi penghuni,” ujar dia.

Adapun rumah sewa diperuntukkan bagi warga Solo yang telah menikah, namun belum punya hunian. Warga tersebut tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Biaya sewa perbulan paling tinggi yaitu Rp100.000 di lantai dasar.

Harga sewa lantai II Rp90.000 per bulan, lantai III Rp80.000 per bulan, dan lantai VI Rp70.000 per bulan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang pengelolaan rusunawa Pemkot Solo, warga yang sah menempati rusunawa telah mendapatkan surat izin penempatan (SIP).

Jangka waktu SIP selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan melihat kualitas penghuni selama tinggal di rusunawa. Perpanjangan SIP paling banyak lima kali.

Berikut daftar rumah sewa di Kota Solo:

1. Rusun Jurug A

2. Rusun Jurug B

3. Rusun Jurug C

4. Rusun Kerkov

5. Rusun Semanggi A

6. Rusun Semanggi B

7. Rusun Mojosongo A

8. Rusun Mojosongo B

9. Rusun Begalon I (Dalam proses dikelola UPT Rumah Sewa)

10. Rusun Begalon II

11. Rusun Putri Cempo A

12. Rusun Putri Cempo B

13. Rusun Putri Cempo C



14. Rusun Putri Cempo D

15. Rusun Putri Cempo E

16. Rusun Mangkubumen

17. Rumah Deret RM Said

18. Rumah Deret Saharja

19. Rumah Deret Ketelan I

20. Rumah Deret Ketelan II

21. Risha Semanggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya