Soloraya
Jumat, 16 April 2021 - 19:15 WIB

Membludak! Belum Sepekan, Peminat BPUM 2021 Di Sukoharjo Capai 28.185 UMKM

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku UMKM. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Peminat Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 di Kabupaten Sukoharjo membludak. Belum genap sepekan dibuka, jumlah pendaftar program bantuan modal usaha pemerintah pusat senilai Rp1,2 juta sudah mencapai 28.185 UMKM.

Jumlah tersebut berdasarkan pendaftar yang sudah mengisi google form. "Sampai hari ini tadi pendaftar sudah mencapai 28.185 orang," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo, Sutarmo kepada Solopos.com, Jumat (16/4/2021).

Advertisement

Baca Juga: Said Didu Sindir Gibran Soal Penghargaan Kota Solo, Netizen: Benci Boleh Pak, Bodoh Jangan

Padahal pendaftaran BPUM 2021 di Sukoharjo baru dibuka pada Senin (12/4/2021). Menurutnya, jumlah tersebut masih global dan belum dilakukan pembersihan dari pendaftar dobel, data tidak lengkap, dan lainnya.

Sesuai pengumuman, pendaftaran BPUM 2021 akan ditutup pada 20 April mendatang. BPUM 2021 sendiri dikhususkan bagi usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan BPUM sebelumnya.

Advertisement

Untuk itu, ujar Sutarmo, pelaku usaha yang pernah mendapat bantuan BPUM tahun lalu tidak perlu mengisi formulir. "Data masih akan diverifikasi karena yang dibolehkan mengisi formulir pendaftaran online adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar atau yang sudah pernah mendaftar tapi salah pengisian data," ujarnya.

Baca Juga: 1 Pegawai Positif Covid-19 Meninggal, Kantor Kecamatan Jatinom Klaten Ditutup Sementara

Dengan adanya ketentuan itu, Sutarmo meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah menerima BPUM tidak perlu mendaftar lagi untuk BPUM 2021. Pemerintah pusat menetapkan nilai bantuan untuk BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.

Advertisement

"Penutupan pendaftaran 20 April 2021 pukul 24.00 WIB. Silahkan yang mau mendaftar mumpung masih ada waktu beberapa hari lagi," tambah Sutarmo.

Sutarmo mengingatkan agar pelaku UMKM untuk mencari Surat Keterangan Usaha (SKU) terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan dalam google form ada isian nomor SKU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif