SOLOPOS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji dua fatwa berbeda soal pewarna karmin. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Kementerian Agama atau Kemenag bakal mempelajari secara mendalam dua fatwa soal penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang berbeda soal penggunaan karmin.

Hal ini diungkapkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui wartawan di Hotel Alila Solo, Jumat (29/9/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Yaqut, Kemenag bakal mempelajari secara detail dan rinci ihwal penggunaan karmin. “Ada dua versi fatwa, kita lihat dulu, nanti dulu. Kemenag bakal mempelajari, santai,” kata dia, Jumat (29/9/2023).

Dua versi fatwa soal penggunaan karmin dikeluarkan oleh MUI dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur. MUI telah mengeluarkan fatwa pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal halal dan bisa digunakan untuk makanan dan minuman. Hal ini tertuang dalam fatwa MUI No 33/2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Sedangkan, LBM PW NU Jawa Timur mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman. Pewarna dengan bahan karmin yang berasal dari serangga sebagai sesuatu yang haram, sehingga tak boleh digunakan dalam bahan pangan maupun kosmetik.

“Hasil Bahtsul Masail di PW NU Jawa Timur yang menyatakan penggunaan karmin itu haram. Ada fatwa dari MUI yang menyatakan karmin itu berasal dari serangga sehingga halal. Ada dua versi fatwa, kami pelajari dulu dong,” ujar dia.

Karmin merupakan pewarna dari ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun. Pewarna karmin dapat ditemukan di antaranya dalam produk pangan komersial, seperti yoghurt, susu, permen, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya