Soloraya
Kamis, 7 Mei 2020 - 19:58 WIB

Menaker Bolehkan Perusahaan Tunda Atau Cicil THR Karyawan, Ini Kata Pemkot Solo

Newswire  /  Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu pengantar dari Gubernur Jateng terkait surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi karyawan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indrastuti, mengatakan telah mengetahui Surat Edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 itu.

Advertisement

Isinya tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

20 PDP Terkait Covid-19 Boyolali Meninggal, 6 Orang Hasil Swabnya Masih Misterius 

Advertisement

20 PDP Terkait Covid-19 Boyolali Meninggal, 6 Orang Hasil Swabnya Masih Misterius 

Namun, Pemkot Solo masih menunggu pengantar melalui edaran Gubernur mengenai kebijakan pemberian THR karyawan perusahaan di Kota Bengawan.

"Sudah ada [Surat Edaran dari pemerintah pusat]. Kami nunggu ada pengantar dari Gubernur. Edaran ke Gubernur.  Meski kami sudah tahu [isi surat edaran Menaker]," katanya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (7/5/2020).

Advertisement

Diberitakan Detikcom, Rabu (6/5/2020), dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta gubernur memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proses Dialog

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan karyawan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Korban Tanda Tangan Palsu Pegawai Bank UOB Solo Bersaksi di Pengadilan, Begini Kisahnya

Advertisement

“Proses dialog dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tulis Ida dalam surat edaran tersebut.

Menurut Ida, bila perusahaan tidak mampu membayar THR penuh sesuai perundang-undangan, pembayaran dilakukan secara bertahap alias dicicil. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, pembayaran dapat ditunda hingga jangan waktu yang disepakati.

Tambah 2! Kasus Positif Covid-19 Kota Solo Jadi 25 Orang

Advertisement

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Yang paling penting dalam SE tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan karyawan perusahaan.

Selain itu, denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif