SOLOPOS.COM - Sri Agung Suko Wijoyo, PNS Kecamatan Wedi, Klaten, yang maju sebagai bakal calon kades di Pilkades Kadilanggon karena mengaku lebih puas mengabdi di desa. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah pegawai negeri sipil atau PNS turut meramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2023 di Klaten, Rabu (5/7/2023), salah satunya Sri Agung Sukowijoyo yang maju sebagai cakades  Kadilanggon, Kecamatan Wedi.

Pegawai Staf Kecamatan Wedi itu bahkan menang mutlak dan menjadi Cakades terpilih dengan perolehan 98% atau 1.281 suara. Sri Agung mengungguli rivalnya, Sudarmono, yang meraih 11 suara. Sementara 17 surat suara rusak.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebelum ikut kontestasi Pilkades Kadilanggon, Agung diberi tugas untuk menjadi penjabat (Pj) Kades Kadilanggon guna mengisi kekosongan jabatan kades setelah Kades definitif, Sukiyo Tarwi Cahyadi, meninggal dunia sebelum habis masa jabatan.

Sejak 2021 lalu, Agung ditunjuk menjadi Pj Kades Kadilanggon. Cakades PNS itu menyampaikan terima kasih atas kepercayaan warga Kadilanggon, Kecamatan Wedi, Klaten, menjadikannya sebagai cakades terpilih dengan suara mencapai 98 persen.

Agung menjelaskan tidak ada kontrak politik yang dia buat dengan warga Kadilanggon. Begitu pula selama dia menjabat Pj Kades Kadilanggon. Agung menjelaskan selama menjabat Pj dia mengeksekusi perencanaan yang sudah disusun desa di bawah kepemimpinan almarhum Sukiyo yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

“Tidak ada kontrak politik. Ngertinya cuma kerja, melayani masyarakat tanpa pilih-pilih sesuai kewenangan yang ada,” kata Agung saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (10/7/2023).

Disinggung program prioritas setelah dia dilantik menjadi Kades Kadilanggon, PNS Kecamatan Wedi, Klaten, itu mengatakan prioritas pembangunan yakni betonisasi jalan poros desa yang menjadi penghubung dan talut jalan antardusun dengan panjang sekitar 1,5 km.

Program Kerja

“Untuk satu hingga dua tahun penganggaran akan kami maksimalkan pada program nasional desa serta infrastruktur yang lain sesuai skala prioritas,” kata Agung.

Agung juga menjelaskan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dikembangkan. Selain itu, warga dipacu untuk mengembangkan usaha dengan dibantu penyertaan modal yang diawali dengan uji kelayakan melibatkan pihak internal dan eksternal desa sebagai pengawasan dan pendampingan.

“Pengembangan posyandu ibu hamil dan penambahan ekstra fooding bagi balita untuk mencegah stunting. Kemudian ada digitalisasi pelayanan pemerintahan, internet desa, Samsat Budiman dengan bekerja sama provinsi untuk pembayaran pajak kendaraan cukup di desa melalui BUMDesa,” kata dia.

Sesuai ketentuan, PNS yang ikut kontestasi Pilkades tetap berhak menjadi PNS atau tidak mengundurkan diri dari PNS. Mereka diminta untuk mengajukan izin. Hal itu seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 26 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentikan Kepala Desa.

Salah satu persyaratan bakal calon kepala desa dari unsur PNS yakni melampirkan surat izin dari pejabat pengelola kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati. Ketika terpilih dan diangkat menjadi kades, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan atau statusnya sebagai PNS selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

PNS yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa berhak mendapatkan tunjangan kepala desa serta penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan.

Seperti diberitakan, Pilkades serentak gelombang I 2023 di Klaten digelar di 67 desa di 22 kecamatan. Secara keseluruhan pilkades berlangsung lancar dan aman, termasuk di Desa Karanganom, Klaten Utara, yang sempat masuk zona merah tingkat kerawanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya