SOLOPOS.COM - Panitia menghitung suara calon kepala desa saat musyawarah desa dalam Pilkades antarwaktu Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, di gedung olahraga desa setempat, Kamis (9/12/2021). (Istimewa/BPD Gedangan)

Solopos.com, SUKOHARJO — Calon kepala desa (cakades) nomor urut satu, Srinoto, menang telak atas dua kandidat lainnya dalam Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades antarwaktu di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kamis (9/12/2021).

Srinoto meraih suara terbanyak dengan 135 suara sementara dua cakades lain yakni Abdul Rochman dan Zen Fathoni Ahmad masing-masing meraih 104 suara dan 10 suara. Pilkades antarwaktu dilaksanakan menggunakan mekanisme musyawarah desa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hanya unsur perwakilan masyarakat yang bisa menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara. Jumlah peserta musyawarah desa yang menggunakan hak pilih sebanyak 257 orang yang terdiri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat pemerintah desa dan perwakilan unsur masyarakat.

“Pilkades antarwaktu di Desa Gedangan dimenangi cakades nomor urut satu, Srinoto,” kata Ketua Panitia Pilkades antarwaktu Desa Gedangan, Sukoharjo, Mardiana, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: 41 Pelajar di Sukoharjo Positif HIV/AIDS, Rata-Rata karena Seks Bebas

Mardiana menyebut ada delapan suara tidak sah. Sementara animo para peserta musyawarah desa untuk menyalurkan hak pilih cukup tinggi. Tingkat partisipasi pemilih diperkirakan lebih dari 90 persen.

Sebelum pemungutan suara atau voting, tidak ada kesepakatan untuk menentukan cakades terpilih dalam proses musyawarah desa. Panitia pilkades antarwaktu lantas melaksanakan voting untuk menentukan cakades terpilih.

Berita Acara

“Alhamdulillah, proses musyawarah desa berjalan lancar. Kami melaksanakan voting sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 51/2018 tentang Kepala Desa,” ujarnya.

Panitia pilkades antarwaktu Gedangan, Sukoharjo, telah menyusun berita acara pelaksanaan musyawarah desa. Berita acara tersebut diserahkan kepada pengurus BPD Gedangan yang diteruskan kepada Bupati Sukoharjo.

Baca Juga: Bantu Korban Semeru, Ganjarist Sukoharjo Kirim Pakaian dan Selimut

Disinggung ihwal pelantikan cakades terpilih, Mardiana, belum bisa memastikan. Pelantikan cakades terpilih harus mendapat persetujuan Bupati Sukoharjo.

“Tugas kami hanya sebatas melaksanakan musyawarah desa. Untuk prosesi pelantikan cakades terpilih menunggu pengurus BPD Gedangan yang melaporkan hasil pilkades antarwaktu kepada Bupati Sukoharjo,” paparnya.

Seorang pengurus BPD Gedangan, Sukardi, menyatakan pengesahan cakades terpilih dilakukan pada 12 Desember 2021. Kemudian, pengurus BPD Gedangan melaporkan hasil musyawarah desa dalam pelaksanaan pilkades antarwaktu kepada Bupati Sukoharjo pada 13-14 Desember.

Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan cakades terpilih direncanakan pada 21 Desember. “Pelantikan cakades terpilih bisa mundur tergantung surat keputusan yang diterbitkan Bupati Sukoharjo. Namun, saya yakin proses pelantikan cakades terpilih dilaksanakan pada akhir Desember,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya