Soloraya
Jumat, 17 Juni 2011 - 20:21 WIB

Menara telekomunikasi akan dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berencana membatasi berdirinya menara telekomunikasi lantaran dinilai sudah menjamur dan merusak estetika ruang kota.

Advertisement

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Adib Santosa mengakui keberadaan menara komunikasi di Kabupaten Klaten kian menjamur. Namun begitu, pihaknya belum mengetahui apakah pemilihan lokasi berdirinya menara telekomunikasi itu sudah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK).

“Kami belum mengetahui apakah semua tower yang berdiri di berbagai sudut-sudut kota dan pelosok itu sudah mengantongi izin. Oleh sebab itu, kami meminta instansi terkait menindak tegas provider-provider nakal itu,” tegas Adib ketika membacakan pemandangan umum Fraksi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (17/6/2011).

Lebih lanjut, Adib menekankan pentingnya master plan tentang kawasan yang diizinkan untuk pendirian menara telekomunikasi. Master plan itu, kata Adib, bisa dijadikan dasar dalam menentukan titik koordinat pendirian menara telekomunikasi.

Advertisement

(mkd)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif