Soloraya
Selasa, 30 Mei 2023 - 10:27 WIB

Mencari Solusi bagi Ratusan Penghuni Rusunawa di Solo yang Melewati Batas Waktu

Tim Solopos  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Rumah Susun Begalon 2 di Kelurahan Panularan, Laweyan, Solo, Selasa (23/5/2023). Warga tetap beraktivitas hingga saat ini walaupun beberapa merasa resah dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang akan menertibkan penghuni yang sudah tinggal selama lebih dari enam tahun di rusunawa. (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO – Rencana Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menertibkan 493 penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret di Solo menuai reaksi keberatan dan penolakan. Puluhan penghuni rusunawa yang bakal tergusur itu telah mengadu ke Fraksi PDIP DPRD Solo, Kamis (25/5/2023) siang.

Mereka menuntut Perwali Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rusunawa direvisi. Tapi Gibran dengan tegas menolak merevisi ketentuan yang mengatur batas waktu tinggal penghuni rusunawa dan rumah deret maksimal enam tahun itu. Sikap Gibran jadi sinyal 493 penghuni bakal tergusur.

Advertisement

Hal ini dinilai bisa memicu munculnya persoalan baru, yaitu penguasaan lahan-lahan publik untuk tempat tinggal. Seperti yang beberapa waktu terakhir terjadi di kawasan Bong Mojo, Jebres.

Sebab masih banyak dari 493 penghuni Rusunawa dan rumah deret itu yang secara ekonomi masih tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka tak bakal mampu untuk membeli rumah, walau yang bersubsidi.

Penghuni Rusunawa Jurug Blok A, Jebres, Kota Solo, Luky Budhi Utomo, 33, meyakini mayoritas dari 493 penghuni Rusunawa yang akan digusur, tak akan mampu untuk membeli rumah sendiri, walaupun rumah bersubsidi.

Advertisement

Pendapat itu merujuk kepada status mereka sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rata-rata pendapatan atau gaji bulanan mereka, termasuk Luky, setara upah minimum Kota (UMK) Solo.

“Enggak akan mampu [beli rumah bersubsidi],” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, beberapa waktu lalu.

Luky merinci kebutuhan bulanan keluarganya, mulai dari biaya sewa rusunawa di lantai III senilai Rp80.000, biaya listrik dan air Rp250.000, uang saku dua anak Rp20.000 per hari, bahan bakar minyak Rp260.000, hingga biaya makan dan minum Rp35.500 per hari. Uang makan dan minum itu minimalis.

Luky melanjutkan dengan asumsi sisa dana hanya Rp49.169 per bulan, dalam setahun dirinya hanya bisa menabung Rp590.028. Sedangkan dalam enam tahun uang yang terkumpul baru di angka Rp3.530.000. Dia meyakini kondisi yang nyaris sama dirasakan atau dialami para penghuni Rusunawa lainnya.

Advertisement

Mereka sama-sama MBR yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya selalu kesusahan. “Rata-rata ada yang tukang pijat, ada yang buruh penjual di Beteng Trade Canter, Gojek, kurir, ada yang sopir,” kata dia. Ihwal penghuni yang membawa mobil, Luky menduga bukan milik mereka.

Mobil-mobil itu, menurut dia, milik sang bos atau juragan mereka. “Seperti misalnya bila ada mobil bagus-bagus, itu punyanya bosnya. Di sini banyak yang bekerja menjadi sopir,” urai dia. Sedangkan ditanya akan pindah ke mana bila diminta pindah, Luky belum tahu. Namun, sudah muncul sejumlah wacana dari mereka.

“Kemarin banyak wacana, seperti tidur di depan Balai Kota, atau matoki tanah di Mojo pakai tenda bareng-bareng sudah enggak apa-apa. Beneran kemarin pada omong begitu. Awalnya kami mau ke Balai Kota, tapi akhirnya kami audiensi dulu dengan Fraksi DPRD Solo. Jangan terus suara kami dipakai [saat pemilu], lalu kami dibuang begitu saja,” tutur dia.

Aturan Tak akan Direvisi

Sebelumnya, Wali Kota Gibran akan menertibkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Solo apabila kedapatan memiliki mobil. Penertiban itu di luar rencana penertiban penempatan rusunawa dan rumah deret setelah enam tahun menghuni.

Advertisement

“Nanti ada ya [penertiban pemilik mobil], tenang aja. Kalau punya mobil idealnya tidak tinggal di rusun, mending duitnya untuk nyicil rumah atau KPR [Kredit Pemilikan Rumah]” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (29/5/2023).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan Pemkot Solo akan menertibkan apabila mendapati penghuni rusunawa dan rumah deret yang nekat memiliki mobil.

Gibran juga menegaskan tak akan merevisi regulasi tentang rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Solo meskipun ada usulan warga penghuni rusunawa.

“Gak bisa, saya rasa gak perlu direvisi, aturan ya aturan seperti itu,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (26/5/2023).

Advertisement

Dia mengatakan warga yang tinggal di rusunawa dan rumah deret di Kota Solo seharusnya sudah paham Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo. Salah satu poinnya warga bisa menghuni rusunawa atau rumah deret maksimal enam tahun.

“Seharusnya mereka sudah tahu aturannya, itu aturan lama, bukan aturan baru. Saya kira masuk rusun tahu aturannya seperti itu,” paparnya.

Gibran telah memonitor pertemuan antara paguyuban rusunawa dan rumah deret bersama DPRD Kota Solo. Ada ratusan keluarga penghuni yang harus pindah karena telah menghuni rusunawa dan rumah deret lebih dari enam tahun.

“Harus ditertibkan tapi saya instruksikan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Solo selektif. Yang sudah punya mobil gak usah tinggal di rusun. Pelan-pelan ya tidak serta merta diusir,” ujar dia.

Pemkot Solo melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo telah melakukan sosialisasi kepada pengurus paguyuban rusunawa dan rumah deret yang akan ditertibkan, Senin (15/5/2023).

Sebanyak 493 unit rusunawa dan rumah deret harus dikosongkan karena telah dihuni oleh penghuninya selama minimal enam tahun. Para penghuni 12 rusunawa dan rumah deret mendapatkan sosialisasi penertiban.

Advertisement

Terdapat tiga opsi dalam upaya penertiban rusunawa dan rumah deret yang telah disosialisasikan Pemkot Solo, masing-masing skema aturan murni, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Januari 2024.

Skema perpanjangan kecil, yaitu semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Juni 2024.

Skema perpanjangan besar, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon mengosongkan unitnya 1 Januari 2025.

Sikap DPRD Solo

Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo menjelaskan syarat calon penghuni rusunawa adalah warga yang memiliki KTP Kota Solo.

Selanjutnya sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit satu orang dan paling banyak tiga orang, tidak memiliki rumah dibuktikan dengan surat keterangan RT, RW, dan kelurahan.

Berikutnya memiliki penghasilan upah minimum Kota Solo sampai dengan Rp2,5 juta per bulan dibuktikan dengan surat penghasilan.

Di tengah situasi itu, Ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno, tetap optimistis akan ada solusi terbaik bagi semua pihak. Tapi dia enggan membocorkan solusi yang sedang dia upayakan tersebut. “Saya kemarin sampaikan akan memperjuangkan solusi atas persoalan yang dihadapi saudara kita penghuni rusunawa dan rumah deret. Saya optimistis persoalan ini akan ada solusi yang terbaik,” ungkap dia.

Sukasno mengaku sedang mengomunikasikan opsi yang bisa menjadi solusi kepada pihak-pihak terkait. Dia berharap solusi itu bisa diterima semua pihak. Ia mengaku 493 penghuni rusunawa dan rumah deret itu tidak akan mampu untuk membeli rumah sendiri bila dipindah. Para penghuni tersebut berpenghasilan rendah yang hanya cukup unfuk sehari-hari.

“Jadi kemarin disampaikan saudara-saudara penghuni rusunawa, mereka bingung harus tinggal di mana bila diminta pindah. Pendapatan mereka hanya cukup untuk sehari-hari. Saat audiensi mereka paparkan kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuh dia.

Lebih jauh Sukasno mengatakan solusi bagi persoalan tersebut tidak mesti dengan merevisi Perda Nomor 15 Tahun 2016. “Tetap berdasarkan regulasi, yang penting ada komunikasi, tetap koordinasi, pasti ada solusi,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif