SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Jaksa penuntut umum (JPU), Sri Murni menuntut terdakwa Setya Widhi Nugroho, 48, seorang PNS di Kelurahan Giriwono, Wonogiri selama tujuh bulan penjara. Oleh jaksa, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 363 soal pencurian dengan pemberatan.

“Vonis akan dibacakan hakim Rabu (21/7) besok dan sebenarnya Rabu pekan lalu namun ditunda,” ujar Sri Murni saat ditemui Espos di Kantor PN Wonogiri, Senin (19/7).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sidang perkara Setya ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Thomas Tarigan, R Agung Aribowo dan Nataria Christina serta panitera pengganti Haryo. Diberitakan, terdakwa Setya Widhi ditangkap polisi sehari setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Joho, Kelurahan Giriwono, Wonogiri.

Polisi selain menangkap pelaku juga barang bukti senilai Rp 50 juta. Saat itu, terdakwa Setya Widhi mencuri di rumah kosong milik Ny Nanik Widyastuti, itu terjadi Sabtu malam. Antara korban dengan tersangka adalah berteman dan satu lingkungan.

Terdakwa, Setyo beralamat di Joho lor RT 04/IV dan korban beralamat di Joho Lor RT 01/V. Barang-barang milik korban yang diambil di antaranya, perhiasan berupa cincin sebanyak 13 buah, gelang (10 buah), giwang (2 buah), sebuah kalung dan 4 liontin ditaruh di laci, sedangkan uang tunai senilai Rp 2,53 juta disimpan di dalam tas yang ditaruh di kamar tengah serta HP.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya