Soloraya
Rabu, 21 Juli 2010 - 18:35 WIB

Mencuri, PNS Giriwono divonis 5 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Majelis hakim memvonis terdakwa pencurian di wilayah Joho, Kelurahan Giriwono, Wonogiri, Setya Widhi Nugroho , 48, lima bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga membebani terdakwa yang menjadi PNS di Kelurahan Giriwono itu beaya perkara R 1.000, sedangkan barang-barang hasil curian dikembalikan kepada korban Ny Nanik Widyastuti, yang masih tetangga terdakwa di Joho, Giriwono, Wonogiri.

Vonis hakim itu dibacakan oleh Ketua Majelis hakim, Thomas Tarigan didampingi hakim anggota R Agung Aribowo dan Nataria Cristina dan panitera pengganti Hariyo dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (21/7). Atas putusan itu, terdakwa Setya dan jaksa Sri Murni menyatakan menerima, sehingga terdakwa masih harus menjalani kurungan penjara hingga 5 September mendatang.

Advertisement

Hakim Thomas Tarigan saat membacakan vonis menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.”

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa berkata jujur selama pemeriksaan, mengaku terus terang, belum pernah dihukum dan terdakwa belum menikmati hasil. “Juga yang meringankan, terdakwa menyesali dan kapok.”

Barang bukti yang dikembalikan kepada korban Ny Nanik, adalah 13 cincin, 4 liontin, 10 gelang, 2 giwang, 1 kalung, 19 kuitansi pembelian emas, 2 HP, 1 tas jinjing dan 2 kotak emas dan uang senilai Rp 2,53 juta. Vonis hakim itu lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa Murni. Dalam persidangan sebelumnya jaksa Sri Murni menuntut terdakwa Setya selama tujuh bulan penjara potong selama ditahan.

Advertisement

Diberitakan terdakwa Setya Widhi ditangkap polisi sehari setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Joho, Kelurahan Giriwono, Wonogiri, 4 April lalu. Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti senilai Rp 50 juta. Saat itu, terdakwa Setya Widhi mencuri di rumah kosong milik Ny Nanik Widyastuti.

Terdakwa, Setya beralamat di Joho lor RT 04/IV dan korban beralamat di Joho Lor RT 01/V. Barang-barang milik korban yang diambil di antaranya, perhiasan berupa cincin sebanyak 13 buah, gelang (10 buah), giwang (2 buah), sebuah kalung dan 4 liontin ditaruh di laci, sedangkan uang tunai senilai Rp 2,53 juta disimpan di dalam tas yang ditaruh di kamar tengah serta HP.

tus

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif