SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dua orang tersangka pencuri laptop asal Kabupaten Demak dihakimi massa, setelah ketahuan mencuri di rumah Pardi, warga RT 8, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Rabu (21/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Espos, di lokasi, Kamis (22/7), korban yang juga istri Pardi, Siti Fatimah, 60, memaparkan dua tersangka mengaku sebagai petugas dari salah satu masjid kawasan Gemolong yang hendak meminta sumbangan. Ny Pardi ketika itu mempersilahkan dua pelaku masuk.
Namun, dia yang sore itu tidak memegang uang mengatakan tidak bisa memberi sumbangan dengan alasan sang suami sedang berada di luar rumah. Akhirnya, karena tidak mendapat dana sumbangan pelaku hanya meminta air putih.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Saya sempat mau mengambilkan air putih, tapi kembali duduk karena diminta anak ambil HP (handphone-red) di ruang itu juga. Anak saya yang bikin minum. Tapi karena bikin minum lama, saya nyusul ke dapur. Selanjutnya minum saya hidangkan. Tapi begitu mereka pamit pulang saya curiga, kok jaketnya jadi gemuk,” tutur Ny Pardi, saat ditemui Espos, di kediamannya, Kamis.

Kecurigaan itu yang membuat Ny Pardi kemudian mengecek barang berharga yang ada di ruang tamu. Sadarlah dia, laptop merek toshiba 14 inci yang berada di dalam tas hitam di ruang itu hilang. Ny Pardi langsung berteriak, diikuti sang anak, Himmawati, 20, mengejar tersangka yang hendak melaju dengan sepeda motor. Himma sempat memegangi bagian belakang sepeda motor.

Tersangka pun beberapa kali memberi pukulan di tangan dan di kepala Himma, hingga dia jatuh. Menyadari ada pencuri beraksi, warga setempat segera menangkap pelaku dan menghujani dengan pukulan. Tak hanya warga, sejumlah pengguna Jl Raya Solo-Purwodadi juga berhenti dan turut menghakimi salah satu tersangka. Tersangka lain sempat kabur dan bersembunyi di rumah salah satu warga, Karyopono. Namun akhirnya ditangkap dan lagi-lagi dihakimi massa.

Akibat dihakimi massa, dua tersangka, AR, 28, warga Desa Kendaldoyong, Wonosalam, Demak dan KR,29, warga Karangrejo, Bonang, Demak, kini harus dirawat di Puskesmas Miri. Meski sadar, keduanya mengalami luka di bagian kepala. Dokter Puskesmas setempat, Agus Giyarto menilai tersangka berpeluang mengalami gegar otar ringan.

Kasus ini langsung mendapat perhatian Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, yang datang langsung ke Miri. Kapolres mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses, sembari menunggu kondisi tersangka membaik. Dua tersangka, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya