Soloraya
Kamis, 22 Juli 2010 - 20:08 WIB

Mengaku petugas amal, 2 pencuri dihakimi massa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dua orang tersangka pencuri laptop asal Kabupaten Demak dihakimi massa, setelah ketahuan mencuri di rumah Pardi, warga RT 8, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Rabu (21/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Espos, di lokasi, Kamis (22/7), korban yang juga istri Pardi, Siti Fatimah, 60, memaparkan dua tersangka mengaku sebagai petugas dari salah satu masjid kawasan Gemolong yang hendak meminta sumbangan. Ny Pardi ketika itu mempersilahkan dua pelaku masuk.
Namun, dia yang sore itu tidak memegang uang mengatakan tidak bisa memberi sumbangan dengan alasan sang suami sedang berada di luar rumah. Akhirnya, karena tidak mendapat dana sumbangan pelaku hanya meminta air putih.

Advertisement

“Saya sempat mau mengambilkan air putih, tapi kembali duduk karena diminta anak ambil HP (handphone-red) di ruang itu juga. Anak saya yang bikin minum. Tapi karena bikin minum lama, saya nyusul ke dapur. Selanjutnya minum saya hidangkan. Tapi begitu mereka pamit pulang saya curiga, kok jaketnya jadi gemuk,” tutur Ny Pardi, saat ditemui Espos, di kediamannya, Kamis.

Kecurigaan itu yang membuat Ny Pardi kemudian mengecek barang berharga yang ada di ruang tamu. Sadarlah dia, laptop merek toshiba 14 inci yang berada di dalam tas hitam di ruang itu hilang. Ny Pardi langsung berteriak, diikuti sang anak, Himmawati, 20, mengejar tersangka yang hendak melaju dengan sepeda motor. Himma sempat memegangi bagian belakang sepeda motor.

Tersangka pun beberapa kali memberi pukulan di tangan dan di kepala Himma, hingga dia jatuh. Menyadari ada pencuri beraksi, warga setempat segera menangkap pelaku dan menghujani dengan pukulan. Tak hanya warga, sejumlah pengguna Jl Raya Solo-Purwodadi juga berhenti dan turut menghakimi salah satu tersangka. Tersangka lain sempat kabur dan bersembunyi di rumah salah satu warga, Karyopono. Namun akhirnya ditangkap dan lagi-lagi dihakimi massa.

Advertisement

Akibat dihakimi massa, dua tersangka, AR, 28, warga Desa Kendaldoyong, Wonosalam, Demak dan KR,29, warga Karangrejo, Bonang, Demak, kini harus dirawat di Puskesmas Miri. Meski sadar, keduanya mengalami luka di bagian kepala. Dokter Puskesmas setempat, Agus Giyarto menilai tersangka berpeluang mengalami gegar otar ringan.

Kasus ini langsung mendapat perhatian Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, yang datang langsung ke Miri. Kapolres mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses, sembari menunggu kondisi tersangka membaik. Dua tersangka, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

tsa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif