SOLOPOS.COM - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Rabu (28/12/2022). (Istimewa/Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II).

Solopos.com, BOYOLALI — Kontraktor pemilik CV KU dari Boyolali berinisial P ditetapkan sebagai tersangka pengemplang pajak dengan nilai hampir setengah miliar rupiah.

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Rabu (28/12/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan rilis yang dikirimkan kepasa Solopos.com, Kamis (29/12/2022), Tim PPNS bersama dengan Kordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka P kepada Kejari Boyolali atas tindak pidana perpajakan yang ia lakukan melalui perusahaannya yaitu CV KU.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan oleh
tersangka.

P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Agar mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B
Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan bahwa kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” ungkap Slamet, Rabu, dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Solopos.com.

DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib.

Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya